Segenap Pimpinan dan Crew Media Bohusami.id mengucapkan, Selamat Natal 25 Desember 2024 & menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2025

Bencana Tahun 33, ‘Klabat Kinawonoran’ Jangan Terulang Lagi

Desa Laikit, Matungkas & Dimembe Terancam Punah

BOHUSAMI.ID, Minahasa Utara – Rencana perluasan perumahan oleh developer Icon Residence Laikit yang berlokasi di desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 177.200 m², di bawah payung PT. Corsa Karya Mandiri, berpotensi menimbulkan banjir bandang dahsyat yang berujung pada hilangnya “Tedu Wanua Teranak” (tiga desa/kampung bersaudara) di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Efraim Lengkong, warga Desa Laikit, saat dijumpai wartawan menyarankan agar rencana pembangunan tersebut harus dihentikan.
Lengkong juga meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara membongkar bangunan yang sudah dibangun sekaligus memerintahkan developer menanam pohon di tempat atau lokasi yang mereka “rambah”. “Coba lihat, setiap hujan deras, jalan-jalan dan kolam ikan di tiga desa penuh dengan lumpur, sampah plastik dan pempers,”tegas Om Ever panggilan Efraim Lengkong.

Pasalnya, lokasi yang sudah dibangun perumahan akan ditambah bangunan dengan luasan 177.200 m², tanpa kajian amdal.
Lokasi tersebut berada tepat di kaki Gunung Klabat. “Dalam artian sebodoh bodohnya keledai, tahu dan tidak akan terantuk lagi,” tambah Om Ever sambil mengingatkan agar Pemkab Minut melalui Dinas Lingkungan Hidup tak mengeluarkan izin lokasi . “Jangan hanya mengejar PAD dan melalaikan keselamatan warga di ketiga desa tersebut,” ujarnya lagi.

Lengkong kemudian bercerita tentang musibah di tahun 1933 yang dikenal dengan sebutan “Klabat Kinawonoran”, yang terjadi akibat masyarakat yang membuka hutan untuk dijadikan perkebunan, tepat di bawah lereng gunung Klabat. Kemudian terjadi turun hujan terus menerus.

Saksi mata mengisahkan, “pohon-pohon kelapa hanyut dalam posisi berdiri dan menempati tanah milik orang lain, termasuk pohon durian gajah milik “Tete Mais” hanyut berpindah tempat di tanah milik orang lain. “Tambuk terang”, di Airmadidi Bawah yang tadinya dalam, menjadi dangkal (saat ini pabrik Aqua), kata Efraim Lengkong, yang juga dikenal “Pemerhati sejarah dan budaya”.

“Ingat, masyarakat berhak mengajukan gugatan “class action” untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Juga instansi terkait akan dikenakan pidana, terkait pasal penyertaan apabila mengeluarkan ijin,” tegas Lengkong. (dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *