BOHUSAMI.ID, MANADO – Pengabdian adalah pemberian diri yang tak mengenal batas status sosial maupun hitungan materi, dan dilakukan kontinyu dengan tekad kuat hingga akhir hayat.
Prinsip ini dipegang teguh Grace Sarendatu, SH, MKn dalam menjalani profesinya. Lebih dari 30 tahun mengabdi dalam profesi seorang notaris di Sulawesi Utara (Sulut), tak membuatnya harus berhenti “memberi diri” melayani masyarakat.
Selama ini, di kalangan masyarakat bawah, Grace Sarendatu memang lebih dikenal sebagai seorang notaris “penuh pengertian” yang tak segan-segan meringankan tangannya membantu mereka yang benar-benar pas-pasan.
“Bukannya saya tidak perlu (uang) lagi yaa. Tapi kita kan sudah bisa melihat dan menilai (dengan) siapa kita berinteraksi, sehingga dari situlah kita dapat mengambil sikap,” tuturnya saat berbincang pada suatu kesempatan.
Dari interaksi inilah, kata Grace, dengan pengalaman puluhan tahun sebagai notaris itu, dia dapat mengukur “kemampuan” seorang klien, sekaligus mempertimbangkan urgensi urusannya.
Tekad inilah yang kemudian membawa Grace bergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM.
Di antara peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi serentak di 41 kota di Indonesia, Sabtu (29/6/2024), Grace Sarendatu termasuk salah satu dari 3.065 peserta itu.
Dia mengikuti rangkaian proses menuju profesi advokat itu melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Manado yang kepengurusannya dipimpin Stevie Da Costa, SH, MH sebagai ketua, Wens Boyangan, SH, MH selaku Sekretaris dan Bendahara, Steven S. Gugu, SH, MH.
Sebelumnya, para peserta digembleng melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan Peradi dengan pemateri praktisi maupun pakar di bidang hukum pidana, perdata, Tata Usaha Negara (TUN), militer, agama, hubungan industrial, arbitrase hingga ketatanegaraan dan internasional.
“Dalam PKPA maupun UPA Peradi, tidak ada hak istimewa. Siapapun dia, entah itu mantan pejabat, yang masih aktif sebagai aparatur maupun mereka yang baru lulus Sarjana Hukum, semua diperlakukan sama. Ujian ini pun pelaksana dan pemutusnya bukan kami Peradi, tapi pihak outsourching, sehingga (hasilnya) benar-benar murni,” jelas Rielen Pattiasina, BSc, SH, Wakil Bendahara Umum Peradi pusat yang ditunjuk DPN Peradi mengawasi pelaksanaan UPA di Manado tersebut.
“Profesi notaris itu sesuai UU Notaris, kan ada batas umurnya. Sepanjang Tuhan berkenan, saya ingin melayani masyarakat, khususnya mereka yang kecil, termajinalkan dan tak punya akses dalam mencari keadilan,” ujar Grace Sarendatu. seusai dua jam lebih mengikuti UPA tersebut.
Menurutnya, dengan menjadi seorang advokat bila telah menyelesaikan pengabdiannya sebagai notaris, akan memberikan kesempatan bagi dirinya terus “memberi diri” pada masyarakat.
“Itu motivasi utama saya jadi advokat. Tuhan itu sangat baik dalam kehidupan saya, saya ingin terus melayani sebagai wujud syukur itu, (biarpun sudah) di ladang pengabdian yang lain” tutupnya.(dki)