JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Dewas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Kesimpulannya dari hasil Pemeriksaan Pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan ke persidangan etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Tumpak menjelaskan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut, terkait rumah singgah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. “Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” katanya. Keputusan ini dilakukan setelah Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat (8/12/2023) pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan. Sebagai informasi, Firli Bahuri sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni Senin (20/11/2023) dan Selasa (5/12/2023). Firli memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto pertemuan antara dirinya dengan SYL.
Firli Bahuri dilaporkan Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada Dewan Pengawas KPK terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara. Firli pun telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan digantikan dengan Nawawi Pomolango. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
SB : Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com