Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Sesuaikan dengan KUHAP Baru, Kajari Tololiu Dorong Pemkot Tomohon Terbitkan Perda

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Reinhard Tololiu saat membawakan materi di acara Penerangan Hukum bertema Keadilan Restoratif dan Hukum Pidana Kontemporer.

BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Reinhard Tololiu mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai mata rantai diberlakukannya KUHAP dan KUHP 2023.

Pemberlakuan Hukum Acara (KUHAP), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Perdata hasil revisi yang berlaku mulai Januari 2026 itu, akan menggantikan produk sebelumnya yang selama ini menjadi pedoman penerapan hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kajari Tololiu saat menjadi pemateri dalam acara Penerangan Hukum bertema Keadilan Restoratif dan Hukum Pidana Kontemporer, yang dilaksanakan Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan ini dibuka Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan dihadiri Wakil Wali Kota Sendy Rumajar, Sekretaris Daerah Edwin Roring, para pejabat eselon dua dan tiga serta lurah.

Menurut pria yang meraih gelar doktor hukum ini, adanya produk hukum yang dikeluarkan Pemda semisal Perda maupun peraturan Wali Kota (Perwako) serta Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu pada aturan di atasnya, menjadi hal urgent dalam penegakan hukum itu sendiri.

“Dengan demikian, dikaitkan dengan KUHAP baru (2023), maka living law yang sudah ada di masyarakat kita, termasuk di Tomohon ini, sudah jadi hukum materil dan hukum formil,” paparnya.

Namun demikian, Kajari Reinhard Tololiu juga mengungkapkan dalam aturan yang baru ini, keunggulan utama KUHP baru dalam penerapan sanksi pidana terletak pada pendekatan yang lebih modern, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan restoratif (restorative justice).

Dia kemudian sedikit merinci kelebihan itu :

  1. Adanya Alternatif Sanksi Pidana
    KUHP baru memperkenalkan fleksibilitas dalam penjatuhan hukuman. Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan utama.
    Alternatif sanksi meliputi:
    Pidana denda.
    Pidana pengawasan.
    Pidana kerja sosial.

Hal ini memungkinkan hakim untuk menyesuaikan sanksi dengan tingkat kesalahan dan kondisi pelaku, mengurangi penumpukan narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk kasus-kasus ringan.

  1. Menerapkan Keadilan Restoratif.
    Pendekatan keadilan restoratif sangat didorong dalam penegakan hukum di bawah KUHP baru. Ini berarti proses hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban dan terciptanya keadilan yang berkeadaban bagi seluruh masyarakat.

Penegak hukum didorong untuk mengedepankan mediasi dan penyelesaian di luar pengadilan untuk jenis tindak pidana tertentu.

  1. Memperkuat Hak Asasi Manusia (HAM).
    KUHP baru berupaya meminimalkan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum (abuse of power) dengan memperkuat hak-hak warga negara, termasuk hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Pengaturan ini mencakup:

  • Akses terhadap bantuan hukum sejak dini.
    Pembatasan masa penahanan yang lebih jelas.
  • Perlindungan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia, yang tidak diatur secara spesifik dalam KUHAP lama.
  1. Pergeseran Paradigma Pemidanaan.
    Secara filosofis, KUHP baru beralih dari pemikiran aliran klasik yang semata-mata memusatkan perhatian pada perbuatan (daad-strafrecht) ke arah keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan) dan subjektif (pelaku) atau yang dikenal sebagai daad-dader strafrecht yang lebih manusiawi.

Tujuannya adalah untuk memperbaiki perilaku pelaku agar dapat kembali diterima dalam kehidupan sosial, selain melindungi masyarakat.

Dalam memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada aparat Pemkot, komunitas maupun masyarakat, Kejari Tomohon tak henti-hentinya mengadakan sosialisasi.

“Sudah enam bulan saya menjabat (Kajari) di sini dan telah 15 kali (mengadakn) sosialisasi hukum yang berkaitan dengan berbagai bidang tugas dan profesi,” ungkap Kajari Rein Tololiu dalam perbincangan dengan Bohusami di kantornya, Senin (15/12/2025).

Seperti diketahui, KUHP baru telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KUHP baru ini menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda dan membawa perubahan mendasar, termasuk pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan penerapan keadilan restoratif.

Demikian juga dengan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas KUHAP (RKUHAP) juga telah disahkan DPR menjadi undang-undang pada November 2025.

KUHAP baru ini bertujuan untuk menyempurnakan hukum acara pidana, memperkuat hak-hak warga negara, dan mengakomodasi kelompok rentan dalam proses peradilan.

Pengesahan kedua beleid ini secara bersamaan dilakukan agar hukum materiil (KUHP) dan hukum formil (KUHAP) dapat berjalan seiringan dan saling mendukung dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Awal Desember lalu, Tololiu yang juga Ketua Pria Kaum Bapak di Jemaat GMIM Sakobar Manado ini, menguraikan serangkaian langkah terstruktur dalam menyempurnakan tata kelola aset daerah.

Kajari menekankan pentingnya akuntabilitas dan optimalisasi aset agar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi lebih teratur dan memberi dampak maksimal bagi pemerintah dan masyarakat.

​Ia menegaskan, pemanfaatan BMD hanya sah diperuntukkan bagi kepentingan dinas dan hanya selama masa jabatan yang bersangkutan.

Poin-poin utama berkaitan dengan
transformasi tata kelola aset daerah itu meliputi :

  • Mendorong langkah terstruktur pengelolaan BMD yang lebih baik, teratur, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
  • Menekankan pentingnya pengelolaan yang akuntabel dan optimalisasi aset daerah agar efektif.
  • Pemanfaatan BMD hanya sah untuk kepentingan dinas dan selama masa jabatan pejabat yang bersangkutan.
  • Mengatasi isu sensitif terkait mafia tanah dalam pengelolaan aset daerah untuk mencegah penyalahgunaan.

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *