BOHUSAMI.ID, GORUT – Mengundurkan diri sebagai saksi pada kasus dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Nurjanah Hasan Yusuf, mantan Sekda Gorut Ridwan Yasin menegaskan, ijazah Wabup yang dipersoalkan itu sah secara hukum.
Sebagai salah seorang saksi yang sebelumnya ikut dimintai keterangan, Ridwan Yasin, menyatakan bahwa ia menarik diri dan tidak bersedia lagi menjadi saksi.
Ia mengakui, ijazah yang dimiliki oleh Wabup Nurjanah adalah dokumen pendidikan yang sah.
Dalam releasenya, Ridwan Yasin menjelaskan, keseluruhan dokumen yang berkaitan dengan ijazah tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Oleh karena itu menurut penilaiannya tidak ada sama sekali indikasi pemalsuan ijazah yang dipersoalkan tersebut.
“Saya nyatakan bahwa semua dokumen terkait ijazah tersebut menurut saya sah karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang” tegasnya.
Terkait rentang waktu yang dipersoalkan antara satu jenjang pendidikan dengan jenjang lainnya, menurutnya merupakan hal yang biasa dan banyak terjadi di negeri ini.
Oleh karena pertimbangan itulah, Ridwan Yasin mengaku mundur sebagai saksi, dan memilih untuk tidak melanjutkan keterlibatannya dalam proses tersebut.
Karena status sebagai saksi itulah saya dengan ini menyatakan menarik diri dan tidak bersedia menjadi saksi lagi” ujarnya.
Meski ia mengaku bahwa Wabup Nurjanah Yusuf merupakan lawan politiknya dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang lalu, namun ia tetap menjunjung tinggi hati nuraninya yang harus objektif dalam menilai suatu permasalahan yang dihadapi.
“Meski lawan politik dalam Pilkada, namun saya harus obyektif” ujarnya lagi.
Pernyataan Ridwan Yasin ini sekaligus menjadi penegasan bahwa polemik yang berkembang tidak boleh diperkeruh oleh kepentingan politik.
Ia berharap semua pihak, termasuk para mahasiswa yang sedang menyuarakan aspirasi, dapat melihat persoalan ini secara jernih dan berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.(MM)







