Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Tuntaskan Muskel, Dinsos Tomohon Siap Latih Operator DTSEN di 44 Kelurahan

BOHUSAMI.ID, TOMOHON- Setelah menyelesaikan seluruh tahapan Musyawarah Kelurahan (Muskel), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tomohon menindaklanjutinya dengan melaksanakan pelatihan bagi operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pelatihan inj wajib diikuti semua operator kelurahan sebagai tindak lanjut upaya Dinsos menyelaraskan penerima bantuan sosial (bansos) dengan aturan yang ada.

Sekretaris Dinsos Tomohon, Vanny Supit, SKM, MKes, menjelaskan pelatihan ini penting dan menjadi mata rantai utama dalam penentuan penyusunan warga penerima maupun besaran anggaran yang akan disusun Pemerintah.

“Sekarang ini Dinsos melaksanakan Muskel untuk menyerap dan mendata calon penerima yang benar-benar layak sesuai sistem Desil, dengan para Kepala Lingkungan sebagai ujung tombak lapangan yang tahu persis kondisi di tempatnya,” katanya usai Muskel di Kelurahan Kakaskasen Dua, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, dari 44 kelurahan di Kota Tomohon, tinggal sekitar tiga kelurahan lagi yang akan diselesaikan Muskel-nya. “Dalam minggu ini ditargetkan sudah selesai dan sesudahnya masuk ke pelatihan operator,” tambahnya.

Dikatakan, para operator kelurahan itu akan dilatih trainer Kementerian Sosial maupun dinas provinsi agar benar-benar menguasai prosedur maupun prosesnya.

“Data lapangan yang nantinya diinput operator dan aturan di atas harus sinkron, sehingga saat penyaluran tidak ada lagi warga berhak serta layak yang terlewatkan. Sistem Desil itu jadi patokan,” tutur Vanny.

Menurut UU nomor 14 Tahun 2019, Bansos merupakan bantuan berupa barang, uang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang kurang mampu, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Peraturan ini juga diperjelas dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Lalu, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bantuan sosial harus merupakan satuan kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pada Pemerintah Daerah yang tugasnya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan, meliputi: perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *