BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Wali Kota Caroll Senduk menginstruksikan para camat dan lurah intensif melakukan pemungutan pajak PBB-P2 dan wajib melaporkan realisasi capaian setiap minggu melalui badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.
Selain itu melaksanakan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran digital yang tersedia, misalnya qris, bank transfer, ATM, sms/mobile banking dan edc.
Aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon diwajibkan melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik sebagai pelopor gerakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Setelah penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 dia meminta seluruh lurah segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2025 .
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Caroll dalam kegiatan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dirangkaikan dengan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 di Kota Tomohon, Selasa (3/6/2025).
Pada kesempatan itu Wali Kota Tomohon menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon.
Penetapan PBB-P2 Kota Tomohon tahun 2025 berjumlah Rp. 7.203.423.490, terbagi di lima kecamatan. Penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43,960 SPPT yang telah diserahkan kepada seluruh camat dan lurah.(*/dki)







