Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Adab Murid Kepada Guru (Dalam Konteks 1 Milyar)

Adab Murid Kepada Guru ( Dalam Konteks 1 Milyar)

Oleh : Rinto Nurkamiden, S.Pd, MH.
(PGRI Kabupaten Gorontalo: Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Profesi Guru)

BOHUSAMI.ID, GORONTALO – Guru adalah profesi yang sangat mulia dalam konteks Memanusiakan manusia. Yang tugasnya mendidik mengajar, membimbing dan Melatih serta Evaluasi,, yang semua di lakukan demi mencerdaskan anak bangsa.

Akhir-akhir ini dengan adanya mencuat di Gorontalo seorang murid melaporkan gurunya yang juga pimpinan pondok pesantren ke aparat penegak hukum dengan gugatan hingga satu miliar rupiah. Melihat dengan adanya kasus ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keagamaan dan Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2025 terkait perlindungan Profesi Guru, khususnya pada Bab VII pasal 39. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Perlindungan Hukum: Guru berhak atas rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, serta organisasi profesi guru berwenang memberikan bantuan hukum, pasal 14 ayat (1) dan pasal 42 UU Guru dan Dosen.
Perlindungan Profesi: Guru memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Guru berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Sehingga Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada guru.

Dalam prinsip keilmuan Islam, hubungan antara murid dan guru bukan sekadar hubungan fungsional atau transaksional antara guru dan murid, akan tetapi lebih pada hubungan rohani yang terikat oleh adab, keberkahan, dan warisan keilmuan.
dalam kitab Ta’alim al-Muta’allim’, Bab 1: Fi Bayani Fadli al-ilm) “Hendaklah penuntut ilmu memuliakan ilmu dan ahlinya, serta mengagungkan gurunya.”, Al -Zarnuji

Dalam Islam, guru bukan hanya mentransferkan ilmu, tetapi sebagai perantara hidayah. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Tirmidzi)

Imam Malik bin Anas bahkan pernah berkata kepada anak muridnya: “Pelajarilah adab sebelum engkau mempelajari ilmu.” sehingga garis besar nya adab seorang murid Haru menghormati guru.

Seorang murid dituntut pula mengamalkan ilmu dan nasihat guru, bukan hanya mencatat dan mengingat, tetapi juga menjaga nama baik guru, di dalam maupun di luar.

Bahkan murid diwajibkan melayani guru sebagai latihan keikhlasan, dan Mendoakan guru dalam setiap kesempatan hingga setelah setelah wafat selalu di kenang.

  • Apakah Guru Bisa Dikritik?

Guru adalah manusia biasa tidak lepas dari sebuah kesalahan Guru bukan Nabi guru bisa salah. Tapi ada norma norma ketika menyampaikan kritik dengan adab, tidak dengan cara menelanjangi atau mempermalukan. Jika ada dugaan pelanggaran serius, ada cara musyawarah, tabayyun, atau bahkan struktur lembaga tempat guru itu berada, sebelum menempuh jalur hukum yang terbuka dan gaduh.

Namun, jika jalur tersebut telah dilalui dan terdapat unsur hukum yang sangat serius (misalnya kekerasan atau pelecehan), maka Islam tidak membungkam keadilan. Tapi tetap, adab murid tetap dijaga, bukan berarti menutupi kebenaran, tapi memastikan bahwa cara menuntutnya tidak merusak akhlak dan warisan keilmuan.

Bagaimana Dalam Konteks Murid menggugar?

“Murid Menggugat Guru 1 Miliar” bukan hanya soal hukum. Tapi tentang krisis adab dalam dunia pendidikan . Hari ini hidup di zaman ketika semua orang merasa berhak untuk bicara, menggugat, dan memviralkan. Namun kita perlu bertanya kembali: “Apakah kita sedang memperjuangkan kebenaran, atau sedang memamerkan keberanian tanpa akhlak?”

Apakah sudah sesuai guru dituntut? Dan bagaimana Islam membedakan antara adab dan keadilan?
guru adalah orang-orang mulia karena ilmunya.
Jika seorang guru melakukan kezaliman, melanggar hukum pidana (seperti kekerasan fisik, pelecehan seksual, boleh dituntut, baik secara Agama maupun secara hukum negara. Islam tidak membela kezaliman hanya karena pelakunya orang terpandang. Namun, cara menuntutnya yang penting untuk diperhatikan cara reaksinya.

Dalam konteks ‘Murid Menggugat Guru 1 Miliar’ perlu tanda tanya besar,
Ini menjadi refleksi dan evaluasi bukan hanya tentang siapa yang salah, tapi tentang apa yang salah.
Dalam konteks “Murid Menggugat Guru 1 Miliar”, Si murid merasa terzalimi
maka punya hak menempuh jalur hukum tapi harus mengedepankan rasa kemanusian.

Dalam kasus ini, seorang murid tidak seharusnya menyerang dan menuntut 1 milyar, melainkan dengan cara menempuh mediasi, dan hanya bereaksi secara normal normal saja sehingga menunjukkan adab baik seorang murid kepada guru.

Semoga ini menjadi perhatian bersama demi para Guru yang melukis pikiran pikiran anak Bangsa demi menjadi Generasi baik di masa depan. (Oemar Bakrie)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *