BOHUSAMI.ID, GORUT – Penyebaran informasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah merupakan sebuah kewajiban yang telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan daerah, termasuk di dalamnya di bidang informasi dan komunikasi publik.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Gorontalo Utara, Thamrin Sirajuddin kepada media ini, Ahad (27/7).
Menurutnya, sebagai abdi negara, ASN melalui memiliki kewajiban untuk menyebarkan informasi kegiatan pemerintahan kepada khalayak publik secara bertanggung jawab.
Bahkan dalam Surat Edaran ( SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) nomor 137 Tahun 2018 telah memberikan panduan lebih lanjut tentang penyebaran informasi melalui media sosial bagi ASN.
Dalam Surat Edaran tersebut secara eksplisit disebutkan tentang pentingnya penyebaran informasi yang benar dan bertanggung jawab.
ASN sebagai abdi negara.
Hal itu ungkap Kadis Thamrin Sirajuddin, ASN wajib melaksanakan penyebaran informasi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam ruang lingkup Pemerintahan Daerah, maupun informasi, berita atau konten Pemerintah Daerah termasuk konten Bupati yang kesemuanya menginformasikan kegiatan pemerintahan daerah atau inovasi pemerintahan derah.
Dijelaskannya, informasi atau berita tentang agenda kegiatan pemerintahan daerah bukan dikategorikan sebagai sebuah pencitraan, melainkan bagian dari informasi publik sebagai bentuk transparansi pemerintahan daerah
Melalui informasi publik lanjutnya, masyarakat dan pemerintah pusat dapat dengan mudah mengetahui apa yang dikerjakan oleh pemerintah Daerah, dalam rangka pembangunan, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup
Oleh karena itu, Thamrin Sirajuddin mengharapkan agar ASN di Kab. Gorontalo Utara, termasuk elemen pemuda dan masyarakat untuk mengambil bagian dalam mewujudkan transparansi pemerintahan melalui penyebaran informasi publik secara baik dan bertanggung jawab sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Saya mengajak kepada kita semua warga Gorontalo Utara, apalagi para pengusaha, para pemuda untuk mari kita bangun Gorut secara bersama.
Jika ada program atau kegiatan yang sangat baik, mari kita dukung, mari kita saling melengkapi, mari kita kerjakan bersama saling bersatu padu.
Dibagian lain, Thamrin Sirajuddin mengatakan, pernyataannya ini bukan mengkounter atau mendiskreditkan, namun sebagai ajakan kepada setiap warga Gorontalo Utara untuk bersama-sama membangun Gorontalo Utara yang lebih maju lagi ke depan dibawah kepemimpinan Bupati Thariq Modanggu dan Wabup Nurjanah Hasan Yusuf. (MM)







