BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat akhir Fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024, Selasa (22/7/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii.
Dalam sambutannya Wali Kota Tomohon mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 adalah cermin komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan dan pelaporan yang akuntabel telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Caroll menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh dedikasi.

Secara khusus dia juga berterima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah mengenai ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota tomohon tahun anggaran 2024.
Wali Kota Caroll juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan pemerintah yang telah bekerja keras, dan penuh dedikasi dalam melaksanakan program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran 2024.
Menurut dia, penetapan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 ini, bukan sekedar formalitas, melainkan wujud akuntabilitas yang menggambarkan sejauh mana pemerintah telah berhasil merealisasikan rencana pembangunan, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mengelolah belanja secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, sesuai ketentuan setelah dibahas bersama DPRD, persetujuan bersama DPRD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Paripurna ini dihadiri Wali Kota Sendy Rumajar, Sekretaris Daerah Kota Edwin Roring, perwakilan Polres Tomohon dan Kodim 1302 Minahasa, anggota DPRD Kota Tomohon dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*/dki)







