Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Membaca Evolusi Penegakan Hukum Kristanti Yuni Purnawanti, Kajari Bantul

Oleh: Dr. Reinhard Tololiu, Kajari Tomohon

“Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kualitas hukum dinilai dari kemampuannya melayani kesejahteraan manusia.”
—Satjipto Rahardjo

Kutipan dari cendekiawan hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo di atas, menjadi semacam panduan yang relevan untuk menelaah perjalanan panjang Kristanti Yuni Purnawanti dalam korps Adhyaksa. Dengan menyoroti rekam jejaknya, mulai dari Gedung Merah Putih KPK hingga ke daerah, seperti Kulon Progo, dan sekarang Bantul, kita tak hanya menatap biografi seorang jaksa, melainkan sebuah dialektika antara idealisme penindakan hukum dan realitas sosiologis di lapangan.

Masyarakat mungkin masih ingat dengan jelas bagaimana tajamnya argumen Kristanti ketika menjadi Penuntut Umum KPK dalam kasus megaskandal dana haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, satu dekade silam. Pada saat itu, wajah hukum yang ditampilkan bersifat retributif: tegas, tanpa kompromi, dan berfokus pada penghukuman pelaku untuk memberikan efek jera. Pendekatan ini memang krusial dalam mengungkap kejahatan kerah putih yang sistematis.

Namun, narasi penegakan hukum tak selamanya berjalan di atas karpet merah kemenangan. Ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo, Kristanti dihadapkan pada tantangan berat ketika penetapan tersangka kasus GOR Cangkring dibatalkan oleh putusan Praperadilan pada akhir 2021. Peristiwa ini memang disayangkan, tetapi sekaligus memberikan pelajaran berharga mengenai supremasi hukum acara.

Dalam pandangan teori hukum Gustav Radbruch, hukum memiliki tiga nilai dasar yang kerapkali saling berbenturan: Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Kekalahan dalam praperadilan tersebut bukanlah tanda ketidakmampuan, melainkan manifestasi dari dominasi Kepastian Hukum yang menuntut prosedur administrasi, seperti izin penyitaan, dipenuhi secara ketat. Bahkan ketika niat untuk menegakkan Keadilan sangat kuat.

Respons Kristanti pasca-peristiwa tersebut dan transisinya memimpin Kejaksaan Negeri Bantul pada awal 2026 ini, menunjukkan kedewasaan intelektual seorang penegak hukum. Alih-alih terjebak pada ego sektoral untuk sekadar memenjarakan orang, ia melakukan pergeseran paradigma menuju nilai Kemanfaatan.

Program unggulannya di Bantul, JAMASAN (Jaksa Masuk Kalurahan), adalah antitesis dari pendekatan lamanya yang murni represif. Fenomena penyalahgunaan Dana Desa yang kian mengkhawatirkan, bahkan terindikasi mengalir ke judi online dan investasi bodong, tidak lagi direspons semata-mata dengan jeruji besi, tetapi dengan pendampingan.

Apakah keberhasilan kejaksaan diukur dari seberapa penuh penjara, atau seberapa banyak uang negara yang bisa diselamatkan sebelum dicuri?

Melalui JAMASAN, Kristanti tampak sedang menerapkan apa yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai Hukum Progresif. Ia tidak membiarkan hukum menjadi teks mati yang menunggu korban jatuh, melainkan “menjemput bola” melakukan deteksi dini. Ia menyadari bahwa memidanakan lurah yang tidak paham administrasi, namun tidak memiliki niat jahat (mens rea), adalah tindakan yang mungkin benar secara prosedural, namun belum tentu adil secara substansial.

Tentu saja, pendekatan humanis ini tidak tanpa risiko. Tantangan terbesar dalam implementasinya adalah memastikan bahwa fungsi “pencegahan” tidak berubah menjadi “permisifitas”. Jangan sampai kedekatan antara jaksa dan perangkat desa melalui pendampingan hukum justru menumpulkan daya pengawasan itu sendiri.

Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Srimulyo yang tetap diproses lanjut oleh Kejari Bantul menjadi bukti bahwa fungsi “rem” (pencegahan) dan “gas” (penindakan) harus berjalan beriringan. Integritas penegak hukum diuji bukan saat ia menghukum musuh, tetapi saat ia harus menindak mitra kerjanya sendiri.

Perjalanan Kristanti Yuni Purnawanti mengajarkan kita bahwa penegakan hukum adalah seni menyeimbangkan neraca. Ia pernah mengayunkan pedang dengan keras di Jakarta, pernah tersandung oleh kerikil prosedur di Kulon Progo, dan kini mencoba merajut jaring pengaman sosial di Bantul.

Di tengah skeptisisme publik terhadap institusi hukum, apa yang dilakukan di Bantul menawarkan secercah harapan. Bahwa hukum, pada akhirnya, harus kembali pada hakikatnya: melindungi manusia dan memuliakan kehidupan. Semoga integritas ini terus terjaga, karena di pundak para jaksalah, harapan akan keadilan itu kita titipkan.***

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *