BOHUSAMI.ID, TONDANO – Lelaki VM alias Viktor, salah seorang staf di DPRD Minahasa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilapokan perempuan muda inisial VA.
“Saya sudah diberitahu penyidik bahwa sudah penetapan tersangka atas nama VM yang saya laporkan ke Polres Minahasa, dan kabarnya akan naik ke tahap dua,” ungkap VA, Senin (29/9/2025).
Pernyataan VA ini dibenarkan Aipda Endro Purnomo, Kanit Reskrim Polres Minahasa. “Sudah lama penetapan tersangkanya,” jelasnya.
Sementara, atasan VM, yakni Ria Suwarno, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Minahasa, menjelaskan pihaknya masih akan mengecek lag informasi tersebut.
“Ok pak kita mo cek dulu, soalnya baru tau (ok pak akan saya cek dulu, soalnya baru tau),” jelas Sekwan Ria saat dikonfirmasi terpisah via WhatsApp nomor 08124421xxx.
VM sendiri kabarnya adalah salah satu staf di Sekretariat DPRD Minahasa, yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Sebelumnya VM dilaporkan VA yang juga advokat, ke Polres Minahasa setelah dirinya mengalami dugaan tindakan pidana kekerasan seksual.
Keberatan tersebut kemudian tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/108/III/2025-SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 9 Maret 2025.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami pengacara muda ini, oleh petugas Polres Minahasa sudah dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di hari yang sama dan ditandatangani petugas SPKT, Aipda Hanny Wendersteit.
Aturan yang dicantumkan dalam STPL itu adalah Pasal 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ancaman hukuman dalam Pasal 6 UU TPKS itu bervariasi tergantung pada jenis kekerasan seksual yang dilakukan. Namun demikian, secara umum meliputi pidana penjara dan denda.
Pasal ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Selain itu, terdapat juga ancaman pidana penjara lebih lama, hingga 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta, untuk jenis kekerasan seksual tertentu seperti yang melibatkan penyalahgunaan kedudukan atau memanfaatkan kerentanan korban.
Tindak pidana yang diuraikan dalam laporan ini terjadi pada Rabu (8/5/2024) pukul 17.30 Wita di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Peristiwa yang menimpa pengacara berusia 34 tahun ini, demikian diurai dalam LP tersebut, terjadi di kantor salah satu notaris di Tondano, dilakukan terlapor VM alias Viktor dengan lokasi dari dapur hingga ke toilet.
Menurut informasi yang didapat, atas laporan VA ini, Viktor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya akan naik ke tahap dua. Namun demikian, belum diperoleh keterangan lanjutan dari pihak Polres Minahasa.
Tak hanya oleh VA, Viktor juga dilaporkan oleh perempuan muda lainnya berinisial SGP. Kejadiannya saat sedang menunggu sidang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Hal itu terlihat dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang ditandatangani Ka Siaga III, AKP Parlindungan Artitonang, atas Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/304/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 3 Juni 2024.
Ketika itu SGP sedang menunggu jadwal sidang di ruang Posbakum bersama Viktor. “Kejadiannya sudah menjelang sore,” terang perempuan asal Raanan Baru, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) itu dalam uraian kejadian di LP tersebut.
Menurut SGP, Viktor kemudian mulai membicarakan hal-hal jorok sambil menyentil salah satu bagian tubuh perempuan ini.
Melihat gelagat yang mulai mengarah pada hal yang tak senonoh, apalagi sambil berkata demikian, Viktor mulai mendekat sehingga SGP memilih menghindar.
Namun, sikap SGP ini tak membuat Viktor sadar jika ucapannya telah menyinggung dan sempat-sempatnya memegang pantat perempuan 30 tahun itu.
Mendapat perlakuan seperti itu, karyawan swasta ini langsung keluar ruangan Posbakum, namun masih tetap diikuti Viktor. Itu adalah kejadian pada 29 Mei 2024.
SGP menuturkan, sebelumnya pada bulan Februari, Viktor terang-terangan mengajak SGP unboxing. “Marijo, cuma Torang dua. Somo unboxing,” tutur SGP di laporan itu.
Laporan SGP ke Polda Sulut itu mencantumkan juga aturan Pasal 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hanya saja, berbeda dengan laporan VA di Polres Minahasa yang sudah ada penetapan tersangka, aduan SGP ini masih dalam proses.(dki)