Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Pemkab Gorontalo Utara Dukung Upaya Penegakan Hukum Kerjasama Kejari, Polres dan BNN

BOHUSAMI.ID, GORUT – Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Hasan Yusuf turut menekankan dukungan Pemerintah Daerah terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari, Polres, dan BNN.

Hal itu disampaikan Wabup Nurjana
Saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara. Kamis (20-11-2025)

Menurutnya, kerja sama sinergis antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Gorontalo Utara.

“Berbagai jenis barang bukti perkara umum yang sudah dinyatakan hukum tetap dimusnahkan secara teratur dan transparan dihadapan para undangan dan perwakilan media,” ujarnya.

Kepala Kejari Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penutup proses peradilan yang sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah untuk memastikan barang bukti tidak lagi beredar di masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Didin Maryanto Radjak, menyampaikan
Pemusnahanan barang bukti adalah agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia termasuk Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

“Wujud pelaksanaan tugas para Jaksa yang telah diberi wewenang oleh undang-undang sebagai pelaksana putusan pengadilan tidak hanya terhadap putusan pidana, tetapi juga eksekusi terhadap barang bukti,” ungkap Didi Radjak

Adapun Jumlah perkara serta barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan pada hari ini yaitu sebanyak 28 perkara, antara lain : Narkotika dan Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang 5 perkara, Perbuatan Cabul / Perlindungan Anak 11 perkara, Penganiayaan 5 perkara, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) 1 perkara, Pengancaman 1 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Pencurian 1 perkara, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 1 perkara, Miras (Minuman Keras) 1 perkara, dan Judi Online 1 perkara, ungkap Didin M. Radjak. (MM)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *