Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Transformasi Perizinan Berusaha, Kadis PTSP: Transisi PP 25/2021 Ke PP 28/2025 Membawa Beberapa Penyesuaian Signifikan

BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo, Rachmat K. Mohamad, S.KM, SH, MH memberikan pernyataan penting terkait perubahan fundamental dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.

Pemerintah secara resmi melakukan pemutakhiran regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Perubahan ini menandai babak baru dalam implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA) yang bertujuan untuk semakin menyederhanakan birokrasi dan mempercepat realisasi investasi di daerah, khususnya di Kabupaten Gorontalo.

Saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), Kepala Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo menjelaskan, bahwa transisi dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 membawa beberapa penyesuaian signifikan, di antaranya:

Reklasifikasi Risiko: Penentuan tingkat risiko (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi) kini lebih spesifik dan disesuaikan dengan dinamika ekonomi terbaru.

Integrasi Sistem OSS: Peningkatan sinkronisasi pada sistem Online Single Submission (OSS) untuk meminimalkan kendala teknis yang sebelumnya sering dialami pelaku usaha.

Efisiensi Waktu: Pemangkasan durasi verifikasi untuk komitmen perizinan pada sektor-sektor strategis.

Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)
Selain perubahan PP, Kadis PTSP juga menyoroti adanya pemutakhiran data statistik melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.

“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk memperhatikan perubahan kode KBLI yang tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Hal ini sangat krusial karena ketidaksesuaian kode klasifikasi usaha dapat menghambat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin operasional lainnya,” ujar Kadis PTSP.

Rachmat juga mengatakan, bahwa komitmen pelayanan
Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui DPMPTSP berkomitmen untuk melakukan pendampingan penuh bagi para pelaku usaha selama masa transisi regulasi ini.

“Prinsip kami adalah ‘Trust but Verify’. Kami memberikan kemudahan bagi usaha risiko rendah, namun tetap melakukan pengawasan ketat untuk usaha risiko tinggi demi perlindungan lingkungan dan masyarakat. Dengan aturan baru ini, kami optimis iklim investasi di Kabupaten Gorontalo akan semakin kompetitif,” tambahnya.

Masyarakat dan pelaku usaha yang ingin berkonsultasi mengenai dampak perubahan aturan ini dipersilakan mengunjungi Layanan Berbantuan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Gorontalo pada jam kerja. (DM)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *