BOHUSAMI.ID, KAB. GORONTALO – Di tengah ketatnya aturan nasional soal pengangkatan tenaga honorer, kecemasan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Kabupaten Gorontalo ini akhirnya terjawab. Bupati Sofyan Puhi mengambil langkah taktis dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penugasan guna memastikan hak profesional para pendidik tetap terlindungi.
Bupati menegaskan, bahwa SK Penugasan menjadi dokumen krusial yang memungkinkan guru Non-ASN memenuhi syarat administrasi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Daerah memang tidak lagi memiliki kewenangan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK secara mandiri. Namun regulasi masih memberi ruang untuk penerbitan SK Penugasan. Ini kami lakukan agar hak sertifikasi guru tetap terjamin tanpa menabrak aturan pusat,” kata Sofyan.
Ia meluruskan polemik keterlambatan penyaluran TPG, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG ke-13 pada tahun anggaran sebelumnya. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena jadwal transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah, bukan akibat hambatan administrasi di lingkungan pemerintah kabupaten.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah bagi perlindungan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Pemerintah daerah menilai penerbitan SK Penugasan bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk kepastian negara terhadap keberlanjutan karier dan hak profesional guru di Kabupaten Gorontalo. Dengan kepastian tersebut, para pendidik diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas pembelajaran tanpa dibayangi persoalan status dan hak tunjangan. (DM)







