Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Dari Insiden di Tomohon : Antara Hukum dan Kemanusiaan, Menuju Perbaikan Tata Kelola

Oleh: Dr. Reinhard Tololiu

“Salus populi suprema lex esto.”
— Marcus Tullius Cicero, De Legibus
(Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).

Peristiwa di Kota Tomohon pada akhir Januari 2026 terasa lebih dari sekadar data statistik medis; ini adalah narasi kemanusiaan yang mendorong kita untuk sejenak berhenti dan berpikir.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang awalnya direncanakan untuk menunjukkan perhatian negara terhadap generasi penerus, kini menghadapi tantangan yang kompleks.

Ketika ratusan siswa di SMKN 1 Tomohon dan beberapa sekolah yang lain memerlukan perawatan medis setelah makan siang, kita melihat bukan tindakan kriminal yang disengaja, melainkan sebuah paradoks modern: niat baik kebijakan publik yang berbenturan dengan kompleksitas teknis pelaksanaannya.

Pada hari Senin yang seharusnya berjalan seperti biasa, hidangan nasi kuning dan ikan—makanan khas Sulawesi Utara—berubah menjadi sumber masalah. Tanpa menyalahkan siapa pun secara spesifik, kronologi kejadian menunjukkan beberapa kelemahan dalam rantai proses yang sangat disayangkan.

Jika dilihat dari sudut pandang ilmu pangan, kita tahu bahwa ikan scombroid (seperti tongkol) dan nasi bersantan memiliki “jendela waktu” yang sangat pendek. Apabila rantai dingin tidak dijaga dengan baik, atau waktu antara memasak dan konsumsi terlalu lama, alam akan bertindak.

Histamin akan terbentuk, dan spora Bacillus cereus mulai berkembang biak. Ini adalah hukum alam yang tidak mengenal kompromi, yang terjadi terlepas dari niat baik penyedia makanan. Peristiwa ini menggarisbawahi bahwa dalam skala manajemen yang besar, “niat baik” saja tidak cukup; diperlukan disiplin operasional yang ketat.

Sosiolog Jerman, Ulrich Beck, dalam bukunya Risk Society: Towards a New Modernity, mengemukakan konsep bahwa kemajuan modernisasi—termasuk program berskala besar seperti MBG—secara inheren menghasilkan risiko-risiko baru yang seringkali tidak terlihat. Di Tomohon, risikonya bukan kelaparan, melainkan keamanan pangan yang tersembunyi di balik makanan.

Insiden ini menjadi studi kasus nyata tentang apa yang disebut Beck sebagai organized irresponsibility (ketidakbertanggungjawaban yang terorganisir), bukan dalam arti negatif, melainkan menggambarkan betapa sulitnya menunjuk satu kesalahan tunggal dalam sistem yang kompleks.

Apakah ini kesalahan kurir logistik, juru masak, atau pengawas? Dari sudut pandang sosiologi hukum, sistemnya yang perlu dievaluasi ulang, bukan hanya mencari kambing hitam untuk disalahkan.

Hukum sering kali dipandang sebagai alat untuk menghukum, tetapi dalam konteks edukasi masyarakat, mari kita melihatnya sebagai perisai untuk melindungi.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 474 tentang kealpaan, serta regulasi administratif seperti Perpres Nomor 115 Tahun 2025, adalah manifestasi dari kontrak sosial antara negara dan warganya.

Ketika hukum membahas “kelalaian” (culpa), hukum tidak berbicara tentang kebencian, melainkan tentang standar kepedulian (duty of care). Dalam teori hukum perdata, prinsip res ipsa loquitur (fakta berbicara sendiri) menunjukkan bahwa kerugian yang dialami para siswa adalah bukti bahwa standar kepedulian tersebut belum terpenuhi secara optimal.

Namun, pendekatan kita sebaiknya tidak hanya berfokus pada sanksi pidana. Hukum administrasi negara menawarkan solusi yang lebih restoratif: perbaikan tata kelola. Evaluasi peran Pengawas Gizi dan manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dipandang sebagai upaya perbaikan sistemik (corrective action), bukan hanya tindakan hukuman (punitive action).

Insiden di Tomohon mengundang refleksi mendalam bagi kita semua. Bagi orang tua, ini adalah momen kekhawatiran yang wajar. Bagi penyelenggara negara, ini adalah pengingat bahwa mengelola gizi ribuan anak membutuhkan presisi seperti prosedur medis.

Tantangan dalam implementasi adalah hal yang tak terhindarkan dalam setiap program besar. Namun, respons kita terhadap tantangan itulah yang menentukan kualitas peradaban kita.

Daripada terjebak dalam saling menyalahkan yang kontraproduktif, momen ini harus menjadi titik balik untuk memperketat standar, meningkatkan transparansi, dan memulihkan kepercayaan publik.

Makanan yang disajikan di meja sekolah seharusnya menjadi simbol harapan, nutrisi bagi pikiran, dan janji masa depan yang lebih cerah. Jangan biarkan itu berubah menjadi sumber trauma.

Mari kita pastikan, bahwa di masa depan, setiap suapan nasi yang dinikmati anak-anak kita adalah suapan yang aman, yang disiapkan tidak hanya dengan bumbu, tetapi juga dengan rasa tanggung jawab yang penuh.***

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *