BOHUSAMI.ID, GORONTALO UTARA – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS). Setelah sempat menunggu kepastian, proses pembayaran gaji para pegawai kini telah menemui titik terang menyusul tuntasnya tahapan rekonsiliasi data antarinstansi.
Berdasarkan hasil koordinasi intensif antara manajemen RSUD ZUS, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Dinas Kesehatan, telah disepakati bahwa mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu untuk lingkup rumah sakit akan dikelola dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan.
Direktur RSUD dr. Zainal Umar Sidiki, melalui Kepala Seksi Anggaran Rumah Sakit, Hais Pomanto, SKM menegaskan, bahwa langkah ini diambil untuk menjamin akurasi data dan memastikan sinkronisasi anggaran berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami telah selesai melakukan rekonsiliasi data bersama pihak Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan. Hasilnya, untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu di rumah sakit akan disalurkan melalui Dinas Kesehatan,” ujar Kepala Seksi Anggaran RSUD ZUS dalam keterangan resminya.
Saat ini, pihak manajemen rumah sakit bersama dinas terkait tengah melakukan percepatan pada proses administrasi penagihan. Langkah ini dilakukan agar hak-hak para pegawai dapat segera direalisasikan tanpa kendala teknis lebih lanjut.
Pihak RSUD ZUS juga meminta para pegawai untuk tetap tenang dan bersabar selama proses administrasi ini berlangsung.
“Saat ini semuanya sedang dalam proses pengajuan tagihan pembayaran. Insya Allah, dalam waktu dekat ini teman-teman PPPK paruh waktu di rumah sakit sudah bisa menerima gaji mereka,” tambahnya.







