BOHUSAMI.ID, MANADO – Sedikit gesekan yang terjadi antar dua petugas satu institusi berbeda unit kerja di Polresta Manado, hendaknya disikapi bijaksana namun tegas oleh pimpinan institusi.
Sementara ekspose atas kejadian di lembaga tersebut, diharapkan ditempuh media dengan tetap memperhatikan kaidah dan etika, agar tidak menimbulkan salah persepsi oleh pembaca.
Demikian disampaikan Briand Jhons Holle, Ketua LSM Brigade Nasional (Brignas) menyikapi “perselisihan” antara dua oknum petugas Polresta Manado, namun berbeda unit kerja.
Dikatakan Briand, sinyalemen upaya pemerasan oleh oknum Propam Polresta terhadap oknum petugas Polsek Tikala, setelah ditelusurinya, tidak terpenuhi.
“Jika bicara fakta dan dokumen yang dapat dijadikan bukti, dari chat antara keduanya yang saya lihat di media, tak ada yang mengungkapkan hal itu,” kata Briand.
Lelaki yang akrab disapa Pena ini mengungkapkan, jika hanya sebatas kata-kata bernada keras ataupun bernada ancaman, hal itu sudah biasa, bukan saja di kalangan tertentu, tapi juga umum.
“Menekan atau namanya memaksa, itu sudah biasa. Mungkin saja petugas Propamnya sudah kesal karena terperiksa mangkir terus, sehingga kata-katanya jadi seperti itu,” paparnya.
Oleh karena itu Briand berharap pimpinan kepolisian dapat menyikapi gesekan dua petugas ini dengan lebih bijaksana lagi. “Info yang diperoleh Brignas, oknum terperiksa ini bukan hanya diindikasikan (terlibat) satu kasus saja,” tambahnya.
Sementara, soal ekspose media terhadap perselisihan dua oknum petugas ini, Briand berharap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri.
Menurut dia, informasi mengenai institusi Polri, khususnya yang terkait dengan kasus, kebijakan, atau data resmi, idealnya melalui saluran resmi, yaitu melalui Divisi Humas Polri atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri di masing-masing tingkatan (pusat hingga daerah).
“Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi yang disampaikan benar, akurat, dan tidak menyesatkan,” tuturnya sambil menyebut Pasal 5 Perpolri Nomor 7 tahun 2022.
Kemudian, jelas Briand, anggota Polri dilarang memberikan fakta, data, dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan (Pasal 11 ayat (1) huruf a Perpolri No. 7 Tahun 2022).
“Yang saya tahu, anggota Polri itu tidak boleh menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman, atau keadaan di dalam lingkungan Polri kepada orang lain. Aturannya begitu,” timpalnya.
Pemberian info pribadi, tidak resmi, belum pasti, menyebarkan rahasia kedinasan, atau bertujuan mencari keuntungan denanmenjatuhkan pihak lain tanpa melalui mekanisme resmi, papar Briand, hal ini berpotensi melanggar kode etik profesi Polri dan dapat dikenakan sanksi.
“Intinya, dalam konteks keterbukaan informasi, Polri memiliki mekanisme resmi (PPID dan Divisi Humas) untuk memastikan informasi yang sampai ke publik melalui wartawan adalah informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tindakan anggota secara individu tanpa kewenangan yang mengakibatkan informasi tidak akurat atau melanggar kerahasiaan, menurut Briand, dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Dalam dua hari terakhir, diberitakan media perseteruan antara petugas Propam berinisial ZA dan anggota Polres Tikala, Briptu RT.
Kepada media, Briptu RT menginformasikan jika Aipda ZA melakukan pemerasan, dengan menyertakan tangkapan layar chating WhatsApp (WA).
Namun, di postingan tangkapan layar itu hanya menyajikan dialog bernada keras antara Aiptu ZA dan Briptu RT. Tidak ada gambaran pemerasan seperti yang diinformasikan dan kemudian diberitakan media.(dki)







