Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Kejari Manado Langsung Tahan DPO Ivan di Rutan Malendeng

BOHUSAMI.ID, MANADO – Setelah melalui serangkaian tahapan, tersangka IMv alias Ivan, DPO Polres Manado yang berhasil diringkus di Bekasi, akhirnya ditahan di Rutan Malendeng.

Kasie Intel Kajari Manado, Arthur Piri, kepada wartawan menjelaskan pihaknya telah menerima berkas sekaligus tersangka
dari Polresta Manado.

Berkas perkara yang diserahkan itu, kata dia, terkait peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

” Tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang sifatnya psikis dan fisik,” jelasnya, Jumat (14/11/2025) sore.

Menurut Piri, setelah menerima berkas dan tersangka, dan dinyatakan lengkap, Kejari Manado hari ini juga sudah menahanan IM di Rutan Malendeng.

Mengenakan rompi pink dan dengan tangan terborgol, IM dibawa ke rutan menggunakan mobil tahanan, dikawal petugas Kejari Manado.

Saat menuju hingga memasuki kendaraan yang akan membawanya ke Malendeng, IM didampingi salah satu kuasa hukumnya, Adi Repi, dan ibunya.

Petugas Unit PPA Polresta dipimpin Kanit, Iptu Justinus Sidete, yang sebelumnya mengantar IM untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Sulut, juga ikut mengawasi penyerahan itu.

Seorang perempuan berbaju putih yang diperkirakan ibu IM, melambai-lambaikan tangan ke arah IM hingga pintu mobil tahanan ditutup.

Seperti diberitakan, Ivan adalah DPO polisi yang berhasil diringkus petugas Polresta di Bekasi dan kemudian dibawa pulang ke Manado.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *