Gambar : ilustrasi
BOHUSAMI.ID, MANADO – Aktivis mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ataupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum petugas Polsek Tikala.
Desakan ini mengemuka menyusul adanya sinyalemen pelanggaran hak asasi sekaligus penanganan yang melanggar perlindungan terhadap anak, oleh petugas Polsek Tikala.
Menurut aktivis, pengungkapan sebuah dugaan pelanggaran hukum terhadap seseorang, harus ditangani dengan tetap memperhatikan hak-hak yang menjadi asasi dasar setiap orang, termasuk anak-anak.
Demikian pula, kata aktivis, proses penanganan tersebut wajib dilaksanakan sesuai koridor hukum dan bukan malah dilakukan dengan melanggar aturan hukum.
“Bagaimana mungkin mau menegakkan hukum, tapi caranya dilakukan dengan melanggar hukum. Apalagi ini terhadap terduga anak yang masih di bawah umur,” kata Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto, Sabtu (15/11/2025).
Oleh karena itu, katanya, selain proses di internal kepolisian yang kini sedang ditangani Propam Polresta Manado terhadap oknum petugas Polsek Tikala, Komnas HAM dan KPAI juga wajib memeriksanya dari sisi pelanggaran atas hak asasi dan perlindungan anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nova Kasehung, seorang ibu warga Kelurahan Tikala, Kota Manado, akhirnya melaporkan perbuatan sejumlah oknum petugas Polsek Tikala te4hadap anaknya, ke Propam Polresta Manado.
Anak yang masih sangat belia ini, menurut penuturan Nova, mengalami tindak penyiksaan oleh oknum-oknum petugas di Polsek Tikala itu.
“Cerita awalnya, anak saya ditangkap petugas polisi dengan tuduhan mencuri emas dan uang delapan juta rupiah,” tutur ibu ini saat ditemui di Polresta Manado, Senin (10/11/2025) siang.
Menurut Nova, anaknya yang masih berusia 13 tahun itu, dari lokasi penangkapan di kawasan Kampung Pece, Tikala pada Jumat (7/11/2025) malam, lalu dibawa ke kantor polsek dengan tangan terikat.
“Dari kantor polsek itu, lalu dibawa ke rumah kami dan disuruh mengaku di mana barang curian disimpan,” tuturnya.
Karena didorong rasa takut sekaligus terus ditekan petugas, kata Nova, anaknya bilang jika barang itu disimpan di lemari.
“Tanpa permisi pada saya, apalagi memperlihatkan surat perintah penangkapan atau penggeledahan, mereka langsung menggeledah,” paparnya.
Dituturkan Nova, karena tak menemukan barang yang dicari sesuai perkataan anaknya, para petugas terus menekan dan akhirnya anaknya mengatakan jika barangnya ditanam di halaman rumah di Tikala.
“Karena takut, anak saya bilang lagi (barang itu) ditanam di halaman rumah yang ada di Matungkas, tapi tetap tak ditemukan. Akhirnya anak saya terpaksa mengaku sudah dibuang ke sungai dan terakhir anak saya bilang sudah dijual,” tutur Nova
“Padahal, semua pengakuan itu hanya terpaksa, karena anak saya dalam kondisi kaki-tangan sudah diikat, mulut dan tangannya dilakban dan berulang kali dipukul, bahkan dengan balok kayu. Itu semua dilakukan petugas di kantor Polsek dan di kendaraan, yang bukan hanya satu orang, tapi beramai-ramai” tambahnya sesal.
“Siapa saja petugas Polsek Tikala yang menganiaya anak saya itu, yang saya dengar, salah seorang dipanggil dengan nama Boncu,” ungkapnya menambahkan.
Sementara, Kapolsek Tikala, AKP Djemmi Worang, yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, saat digeledah petugas, di saku anak tersebut petugas menemukan botol kecil lem ehabond dan panah wayer.
Sedangkan tentang ulah petugas yang diduga melakukan penganiayaan, menurut Kapolsek, sudah di luar kontrolnya. “Tapi, sebagai pimpinan unit di sini, saya lalai dan siap bertanggung jawab,” ujarnya.(dki)







