BOHUSAMI.ID, MANADO – Lanjutan sidang dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew di Pengadilan Negeri (PN) Manado, justru menguak beberapa hal prinsip.
Lima saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Muaya Cs, kelimpungan menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin duet Santrawan Paparang-Hanafi Saleh.

Sidang di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Rabu (10/9/2025) dengan majelis hakim Yance Patiran, Ronald Massang, dan Mariany R Korompot, itu berjalan alot diwarnai sejumlah pertanyaan kritid dari penasihat hukum terdakwa.
Lima saksi pun kelimpungan menjawab pertanyaan atas perkara dengan nomor:242/Pid.B/2025/PN Mnd itu.

Apalagi ketika Santrawan – Hanafi mempertanyakan status kepemilikan tanah klien mereka kepada pelapor, Rudy Gunawan.
“Sudah sembilan kali, saya dan Pak Hanafi menguji perkara ini secara perdata, dan kami menang. Bukan tidak mungkin ada tanah – tanah lain yang masuk dalam kepemilikan klien kami, namun telah di ambil pelapor,” ujar Santrawan kepada wartawan usai persidangan.
Santrawan menambahkan, dari keterangan kelima saksi, tidak satu pun yang mampu memojokkan kepentingan hukum terdakwa, termasuk dakwaan JPU. Sebaliknya imbuh dia, pernyataan saksi justru menguntungkan klien mereka.
Sementara Hanafi Saleh lebih menekankan pada masalah penambahan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dari penyidik kepolisian, yang menurutnya adalah siluman.
Harusnya ujar Hanafi, JPU sebagai jaksa peneliti saat menerima berkas yang diserahkan penyidik, memberikan petunjuk dan memperdalam penyelidikannya terkait penambahan Pasal 263.
“Dasar ini kami berdua memohon dengan hormat kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan berkas P 19 dalam persidangan berikutnya,” tandas Hanafi.
Tahan Saksi I dan Hadirkan Penyidik
Berdasarkan bukti – bukti tersebut, penasihat hukum pun memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntu umum menghadirkan penyidik pembantu Suyono Wiyanto untuk didengar keterangannya di persidangan.
Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudy Gunawan yang disampaikan kepada penyidik pada 17 Maret 2025, tidak satu pun terdapat kata pemalsuan.
“Yang mulia mohon tahan saksi ini (Rudy Gunawan – red), karena telah memberikan keterangan palsu. Terbukti pertanyaaan dari nomor satu hingga delapan belas BAP dan menghubungkannya dengan Pasal 263 KUH Pidana, tidak ada satu pun kata atau kalimat pemalsuan,” ketus Santrawan.
Saksi JPU Tidak Tahu Penerapan Pasal 263
Selanjutnya menyangkut pemeriksaan saksi oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), kelimanya mengaku tidak pernah mengetahui penerapan Pasal 263 KUHP.
Kelima saksi mengaku kalau selama menjalani pemeriksaan, penyidik tidak pernah menjelaskan Pasal 263 KUH Pidana(pemalsuan dokumen – red) yang menjadi pokok masalah maupun Pasal 167 KUH Pidana (penyerobotan – red).
Penasihat hukum berpendapat, penyidik tidak pernah mencantumkan Pasal 263 KUH Pidana, sejak awal pemeriksaan. Ironisnya, Pasal 263 KUH Pidana hanya dicangkokkan pada resume dan sampul perkara.
Plang Palsu
Pada akhir pesidangan, terdakwa Margaretha Makalew yang diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya, membantah plang (baliho – red) yang dijadikan barang bukti adalah palsu.
Menurut terdakwa, baliho yang dipasang di lahan sengketa bukanlah miliknya. Dikatakan Eta, panggilan akrab Margaretha, baliho yang dipasangnya telah rusak dan kemudian diganti dengan yang baru oleh pihak lain.
Herannya, saat majelis hakim mempertanyakan hal itu kepada saksi 1 menjawab, dirinya menyerahkan masalah itu kepada Tuhan.
Ikut mendampingi Santrawan dan Hanafi dalam pesidangan masing – masing, Marcsano Wowor, Muhamad Faisal Tambi dan Renaldy Muhamad.
Sedangkan untuk saksi, JPU menghadirkan Rudy Gunawan, pelapor yang dikuasakan Darma Gunawan, Lurah Paniki Bawah, mantan lurah Paniki Bawah dan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado.(dki)