Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

KIP Sulut Sukses Hadirkan KPU RI Beri Keterangan Soal Dana Hibah Pilkada di Sulut

BOHUSAMI.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memenuhi panggilan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) dan memberikan keterangan kepada Majelis Komisioner dalam sidang sengketa keterbukaan informasi.

Pada sidang dengan para pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) dan KPU Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) ini, KPU RI mengutus tiga personelnya.

Mereka adalah Dicky Kurniawan, Kepala Bagian Informasi dan Pengelola Keuangan, Adelin Arifin Thalib, Kepala Sub Bagian pada Biro Keuangan, serta Prianza Rafi, Penata Kelola Pemilu Ahli Pratama.

Sidang yang dipimpin Maydi Mamangkey selaku Ketua Majelis Komisioner dengan anggota Andre Mongdong dan Wanda Turangan dibanru Panitera Yunita Ambat itu, memang khusus untuk mendengarkan keterangan KPU RI, khususnya menyangkut hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka atau dikecualikan tentang dana hibah Pilkada 2024 di Sulut.

“Agenda hari ini memang hanya untuk mendengarkan keterangan KPU bagi kepentingan Majelis Komisioner agar mendapatkan data dan informasi komprehensif sebelum memutuskan perkara sengketa,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Maydi Mamangkey maupun Andre Mongdong, Kamis (12/3/2026).

Harianto, Ketua LSM Rako maupun Fidel Malumbot, Komisioner KPU Sitaro yang hadir di sidang, tekun mendengarkan keterangan KPU RI yang dibacakan Dicky Kurniawan.

Tanya-jawab seputar audit maupun uji konsekuensi dana hibah Pilkada 2024 itu hanya berlaku untuk Majelis Komisioner dan KPU RI saja.

“Keterangan KPU RI ini memang dibacakan pada sidang dengan KPU Sitaro sebagai termohon, namun (keterangan) itu juga akan digunakan untuk kepentingan sidang-sidang (KPU) lainnya,” tukas Andre Mongdong.

Seperti diketahui, dalam sengketa keterbukaan informasi dana hibah Pilkada 2024 ini, LSM Rako berhadapan KPU Provinsi Sulut maupun KPU di 14 kabupaten/kota yang perkaranya disidangkan terpisah.

Bagi Harianto yang dalam permohonan keterbukaan informasi telah sukses “menumbangkan” Bank Indonesia, Kementerian PUPR, Kementerian Agama maupun beberapa dinas dan lembaga di Sulut ini, kehadiran KPU RI diapresiasi sebagai bentuk ketaatan pada aturan.

“Sebaiknya semua lembaga publik yang menggunakan anggaran negara, mematuhi UUD 1945 dan diimplementasikan melalui Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi. (Karena) Ada sanksi denda maupun pidana penjara bila membangkang,” tuturnya.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *