Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Alami Kekerasan Seksual, Pengacara Muda Laporkan VM alias Viktor ke Polres Minahasa

BOHUSAMI.ID, TONDANO – Keberatan karena telah mengalami tindakan pidana kekerasan seksual, seorang pengacara muda melaporkan VM alias Viktor ke Polres Minahasa.

Keberatan tersebut kemudian tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/108/III/2025-SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 9 Maret 2025.

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami pengacara muda yang sebut saja namanya Bunga ini, oleh petugas Polres Minahasa sudah dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di hari yang sama dan ditandatangani petugas SPKT, Aipda Hanny Wendersteit.

Aturan yang dicantumkan dalam STPL itu adalah Pasal 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman hukuman dalam Pasal 6 UU TPKS itu bervariasi tergantung pada jenis kekerasan seksual yang dilakukan. Namun demikian, secara umum meliputi pidana penjara dan denda.

Pasal ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, terdapat juga ancaman pidana penjara lebih lama, hingga 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta, untuk jenis kekerasan seksual tertentu seperti yang melibatkan penyalahgunaan kedudukan atau memanfaatkan kerentanan korban.

Tindak pidana yang diuraikan dalam laporan ini terjadi pada Rabu (8/5/2024) pukul 17.30 Wita di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Peristiwa yang menimpa Bunga pengacara berusia 34 tahun ini, demikian diurai dalam LP tersebut, terjadi di kantor salah satu notaris di Tondano, dilakukan terlapor VM alias Viktor dengan lokasi dari dapur hingga ke toilet.

Menurut informasi yang didapat, laporan ini telah masuk pada tahapan penetapan tersangka. Namun demikian, belum diperoleh keterangan lanjutan dari pihak Polres Minahasa.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *