BOHUSAMI.ID, Limboto — Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sebagai bagian dari proses penataan birokrasi menyusul penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan regulasi terbaru , Sabtu (15/8)
Kegiatan yang berlangsung di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, itu dibuka langsung Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, didampingi Sekretaris Daerah dan Panitia Seleksi (Pansel) yang melibatkan sejumlah akademisi.
Bupati Sofyan Puhi menegaskan, uji kompetensi bukan semata-mata untuk menentukan siapa yang layak menduduki suatu jabatan. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan tahapan yang wajib ditempuh pemerintah daerah dalam memastikan penataan jabatan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan profesionalisme.
“Semua pejabat yang mengikuti evaluasi ini pada dasarnya memiliki potensi, kapasitas dan prestasi yang baik. Uji kompetensi ini merupakan pemenuhan regulasi sebagai konsekuensi dari adanya penyesuaian SOTK,” kata Sofyan Puhi.
Menurutnya, penataan birokrasi harus dilakukan secara objektif, terukur dan profesional. Ia berharap seluruh proses evaluasi dapat menghasilkan komposisi pejabat yang mampu memperkuat kinerja pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kita, seluruh proses ini dimudahkan dan menghasilkan yang terbaik untuk pelayanan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djufri Damima, menjelaskan pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi tersebut berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 serta petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Djufri menyebutkan, terdapat 35 pejabat JPT Pratama yang mengikuti proses tersebut. Sebanyak 32 pejabat mengikuti uji kompetensi karena masa menduduki jabatan masih di bawah empat tahun, sementara tiga pejabat menjalani evaluasi karena telah menduduki jabatan lima tahun atau lebih.
“Kami hanya melaksanakan regulasi. Seluruh proses teknis sudah diatur dalam petunjuk teknis BKN dan hasilnya akan dilaporkan secara resmi,” tegas Djufri.
Ia menjelaskan, penilaian peserta mencakup sejumlah aspek, antara lain penulisan makalah dengan bobot 20 persen, penilaian rekam jejak, serta wawancara dan tes tambahan oleh Pansel.
Untuk rekam jejak, kata Djufri, terdapat penilaian tertulis yang menjadi kewenangan Pansel serta rekam jejak tidak tertulis yang menjadi ranah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Semua aspek penilaian dilakukan sesuai ketentuan. Jadi, proses ini bukan sekadar melihat kemampuan seseorang, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman dan kompetensinya,” jelasnya.
Pelaksanaan uji kompetensi tersebut melibatkan tim Pansel dari kalangan akademisi, di antaranya Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si., Prof. Dr. Ir. Mahludin Baruwadi, MP., Prof. Dr. Ir. Fenty U. Puluhulawa, serta Prof. Dr. Ir. Imbran Taib.
Melalui proses tersebut, Pemkab Gorontalo berharap penataan JPT Pratama dapat memperkuat organisasi pemerintahan yang lebih efektif, adaptif dan profesional, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik dan tantangan pembangunan daerah ke depan. (DM)







