Kantor PLN UID Suluttenggo (foto dok. ig pln)
BOHUSAMI.ID, MANADO – Dugaan adanya potensi korupsi atas penyimpangan berupa kelebihan bayar outsourcing senilai Rp 41,8 miliar terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Sulutenggo).
Berdasarkan hasil audit Satuan Pemeriksa Intern (SPI) ditemukan adanya kebocoran anggaran yang terstruktur terkait kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
Dikutip dari brignas-ri, dugaan penyimpangan jasa alih daya (outsorcing) yang diaudit SPI ini berbeda dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan laporan hasil temuan SPI tersebut, poin-poin krusial hasil audit tersebut mencakup kelebihan bayar Rp 41,8 miliar yang telah dibayarkan PLN kepada vendor dengan status tercantum sebagai “lebih bayar”.
Hal ini terjadi karena penagihan dari vendor tetap dibayarkan penuh oleh oknum internal meskipun item pekerjaan di lapangan tidak terealisasi atau tidak sesuai volume kontrak.
Menurut pemberitaan brignas-ri, audit SPI juga menemukan adanya hak tenaga kerja disunat vendor sebesar Rp1,2 miliar. Dana yang seharusnya menjadi upah atau tunjangan para pekerja alih daya diduga ditahan atau dipotong secara sepihak oleh perusahaan penyedia jasa.
Modus yang digunakan masih konsisten dengan temuan awal, yakni manipulasi pos pekerjaan. Penggunaan anggaran untuk operator seluler dan item-item lain yang tidak relevan dimasukkan ke dalam kontrak pekerjaan alih daya agar anggaran dapat dicairkan.
Menurut brignas-ri yang mengutip Boyke, Pemerhati Kebijakan Publik, temuan SPI ini menjadi indikasi kuat adanya “permainan” antara oknum internal PLN dengan vendor pemenang tender.
”Temuan SPI ini adalah bukti mahkota. Angka Rp 41,8 miliar itu bukan jumlah yang kecil. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya kesengajaan untuk membiarkan anggaran negara dirampok melalui paket pekerjaan fiktif,” ujar Boyke seperti dikutip media itu.
Menurut dia, adanya data resmi dari SPI itu, bukti-bukti berupa dokumen pendukung bila dibawa ke ranah hukum, dugaan kasus ini berpotensi menjerat pihak-pihak terlibat, melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Suluttenggo, Noven, yang dikonfirmasi Rabu (15/4/2026) melalui WhatsApp nomor +62 853-9818-0***, tak banyak menjelaskan dan hanya menyatakan soal itu sudah aman.
“Selamat sore pak, kalau saat ini aman pak, sudah sesuai dengan prosedur, saat ini sebagai informasi, pembayaran sudah terpusat,” tulisnya dalam pesan.(dki)







