Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Bantuan Hukum Gratis ke Warga Miskin, YCMI MoU dengan Pemkot Tomohon

BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Yayasan Cahaya Mercusuar Indoneeia (YCMI) kini melebarkan sayap pelayanannya ke Kota Tomohon dengan memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, bekerjasama dengan pemda setempat..

Komitmen ini diwujudkan melalui penandatangan kesepakatan bersama antara YCMI dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, sekaligus dirangkaikan dengan Penyuluhan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang digelar di Lumimpasot Café & Hall Matani, Jumat (12/12/2025).

Nota kesepahaman antar kedua lembaga ditandatangani Ketua YCMI, D Novian Baeruma, SH, dengan Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring.

YCMI adalah sebuah organisasi berbadan hukum di Indonesia yang fokus pada memberikan bantuan hukum gratis (Posbakum) dan melakukan penyuluhan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu, narapidana, dan warga binaan di wilayah seperti Manado, Bitung, dan Talaud, yang aktif menjalin kemitraan dengan Pengadilan Negeri dan lembaga terkait untuk memastikan akses keadilan bagi semua.

Fokus utama YCMI adalah memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kita siap memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu di Tomohon,” tegas D Novian Baeruma yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manado itu. Dalam hal ini Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan.

Menurut Baeruma fokus kerja sama ini adalah pada bantuan hukum nonlitigasi, yang mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, khususnya di Kelurahan.

Tujuan utama dari inisiatif ini adalah mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sinergi antar pihak dalam memberikan pelayanan publik, khususnya di bidang bantuan hukum.

Memberikan pemahaman dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat, sehingga mereka lebih sadar akan hak-hak mereka dan mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan efektif tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Memastikan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum terpenuhi, tanpa terkecuali.

“Kami menyambut baik kerja sama ini dan siap melaksanakan setiap poin yang telah disepakati dalam perjanjian. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Tomohon, Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, juga Kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon, serta semua pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini,” tuturnya.

Selain itu yayasan ini aktif mengadakan sosialisasi hukum di berbagai tempat, termasuk Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan wilayah pelosok, mengawal dan mendampingi warga miskin mendapatkan hak-hak hukum mereka.

Sebagai organisasi yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), YCMI berbasis di Sulawesi Utara, dengan kegiatan aktif di Manado, Bitung, dan Melonguane (Talaud).

Sementara, Sekda Edwin Roring berharap kegiatan penyuluhan ini mampu menyatukan pemahaman seluruh pejabat pemerintah terkait kewenangan jaksa sebagai pengacara negara serta mekanisme pendampingan hukum di lingkungan eksekutif daerah.

Kerja sama Pemkot Tomohon dengan YCMI ini diarahkan untuk mendukung program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, sesuai visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.

“Pemerintah optimis program ini akan semakin optimal dan berkelanjutan demi mewujudkan keadilan yang setara bagi seluruh warga,” kata Roring.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Mambu, SH, MH, melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD, dalam rangka Penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum, Meningkatkan pemahaman terhadap norma perundang-undangan dan Membangun kesadaran hukum dan budaya tertib hukum di masyarakat.

Kegiatan diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tomohon, Drs. O.D.S. Mandagi. beserta jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta sejumlah pengurus YCMI.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *