BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Kota Tomohon segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tomohon Kota Bunga yang merupakan penggabungan dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tomohon International Flower Festival (TIFF).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hal ini disampaikan Wali Kota TCaroll Senduk dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian/penjelasan Wali Kota mengenai Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025, Selasa (31/3/2026).
“Ranperda ini bertujuan mengoptimalkan potensi agrowisata berbasis florikultura guna menciptakan ekosistem dan industri pariwisata yang mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” urainya.
Selain itu, Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik investasi dan kunjungan wisatawan, sekaligus menjadi payung hukum dalam pengembangan dan penguatan branding Kota Tomohon sebagai destinasi unggulan, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua, Donal Pondaag dan Jefri Polii.
Wali Kota Tomohon menjelaskan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk dibahas bersama DPRD guna memperoleh rekomendasi perbaikan ke depan,” ujarnya.
Wali Kota turut menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025 masih terdapat berbagai kendala dan belum sepenuhnya memenuhi seluruh harapan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan pembahasan yang konstruktif bersama DPRD, baik dalam evaluasi kinerja maupun penyempurnaan Ranperda yang diajukan.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan DPRD sebagai satu kesatuan penyelenggara pemerintahan daerah, dalam mewujudkan Kota Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.(dki)







