Ketua LSM MJKS, Stenly Towoliu (kiri), kantor Hukum Tua Pineleng Dua Indah (kanan atas) dan Villy Fricilya Pontororing (VFP) saat mendaftar calon Hukum Tua Desa Sea (kemeja putih, kanan bawah)
BOHUSAMI.ID, MANADO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa didorong agar menunda pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 2026 menyusul protes sejumlah kandidat atas sikap tertutup dan tudingan ketidaknetralan penyelenggara yang kini disengketakan di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut).
Protes yang sudah berujung pada gugatan ke KIP Sulut ini menandakan kuatnya dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan Pilhut tersebut.
Memaksakan pelaksanaan Pilhut pada 17 Juni 2026, sementara masih ada dugaan pelanggaran aturan yang tengah diuji di lembaga peradilan, berpotensi meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam dua pekan terakhir, protes atas ketidaksetaraan serta sikap tertutup Panitia Pilhut telah disengketakan di KIP Sulut oleh Drs. Joni Josefian Sualang, MPd, salah satu kandidat di Desa Pineleng Dua Indah dan kemudian diikuti laporan serupa calon Hukum Tua Desa Sea, Villy Fricilya Pontororing (VFP).
Kedua calon ini berasal dari kecamatan yang sama, Pineleng. Tak hanya Panitia Pilhut, permohonan sengketa ke KIP Sulut itu juga ‘menyeret’ camat serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Minahasa.
Hal inipun mengindikasikan keruwetan pelaksanaan Pilhut tersebut tidak hanya terjadi di lokalan Desa, namun ditengarai dilakukan terstruktur dan sistematis dari tingkat atas.
Oleh karena itu, Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang serta Sekretaris Kabupaten Minahasa, Lynda Wantania, diminta segera mengambil langkah tegas dengan menunda pelaksanaan Pilhut itu, sekaligus membenahi ulang aturan pelaksanaan serta personel yang menanganinya.
“Ini bukan soal adanya dugaan pelanggaran hanya di dua desa, tapi bagaimana aturan itu ditegakkan dan dijalankan pelaksana sesuai tupoksinya tanpa keberpihakan atau menguntungkan pihak-pihak tertentu saja,” urai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM) Masyarakat Jaring Koruptor Sulut, Stenly Towoliu, menanggapi fenomena tersebut.
Menurut dia, pihaknya sudah mendapat informasi, langkah Drs. Joni Josefian Sualang, MPd, di Desa Pineleng Dua Indah dan Villy Fricilya Pontororing (VFP) di Desa Sea, menggugat ke KIP Sulut, akan diikuti puluhan kandidat di desa lainnya di Kabupaten Minahasa.
“Saya yakin para kandidat ini saat masuk pencalonan sudah paham bahwa kalah-menang itu akan terjadi. Namun demikian, jika kalahnya karena dikalahkan oleh penyelengara yang tertutup dan diskriminatif sebagaimana laporan pengaduan mereka dalam sengketa di KIP, itu menjadi beban bagi Bupati sebagai penanggung jawab utama Pilhut,” kata Towoliu.
KIP Sulut sendiri sudah menetapkan dalam amar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Drs. Joni Josefian Sualang, MPd terhadap Panitia Pilhut Desa Pineleng Dua Indah, Camat Pineleng dan Dinas PMD Minahasa.
Sementara permohonan sengketa yang diajukan Ketua Tim Pemenangan VFP, Raymond Pesik, ke KIP Sulut segera bergulir dalam waktu dekat.
“Daripada bermasalah dan berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat, lebih baik pelaksanaannya ditunda sambil melakukan evaluasi dan perbaikan,” tambah aktivis anti-korupsi yang tak pernah surut membongkar indikasi korupsi di sejumlah instansi/Lembaga besar di Indonesia itu.(dki)







