BOHUSAMI.ID, Manado – Merasa nama baiknya telah dicemarkan atas beredarnya surat kaleng yang diduga disebarkan oleh JK alias Jus, Nancy Hendriks akhirnya melapor ke Polda Sulut.
Ditemani lima pengacaranya yang dikoordinir Vebry Tri Haryadi, SH, Nancy keberatan surat yang beredar dan berisi permintaan pertanggungan jawab uang sebesar Rp 250 juta kepada Nancy Hendriks.
Isi surat yang beredar luas di medsos tersebut menjelaskan bahwa JK ingin dijadikan Ketua Pemenangan salah satu Partai Politik dan meminta kepada Nancy Hendriks untuk mewujudkannya.
“Kejadian sebenarnya pertemuan pertama antara saya dan JK di Jakarta atas kemauan JK sendiri untuk menjadi komisaris di salah satu BUMN dengan mahar Rp 2 Milyar. Setelah mendengar maksud dan tujuan dari JK, saya dengan tegas menolak karena Nancy Hendriks tidak mau adanya jual-beli jabatan yang ada di Badan Usaha Milik Negara,” paparnya, Senin (2/9/2024) siang kepada sejumlah wartawan usai mendatangi SPKT Polda Sulut.
Nancy Hendriks mengatakan bahwa surat yang diduga disebarkan oleh JK membuat jatuh harga dirinya dan juga martabat dirinya di mata masyarakat Manado maupun di Jakarta.
“Sebenarnya saya juga merasa dikhianati oleh JK dan nama baik sudah dicemarkan, “ujar perempuan yang akrab dipanggil Bunda itu.
Vebry Tri Haryadi, SH, Kuasa hukum Nancy Hendriks, yang juga sebagai pengacara salah satu partai politik itu mengatakan bahwa apa yang dikatakan JK dalam surat kaleng tersebut tidak benar.
“Pihak kami mengapresiasi Polda Sulut yang telah menerima Laporan Polisi dan akan cepat diproses,” kata Vebry.
Dalam kasus ini penyebar surat kaleng tersebut JK dikenakan pasal 311 dan 310 Ayat (2) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
JK yang disebut-sebut dalam laporan itu saat dikonfirmasi di nomor 0817007*** Senin (2/9/2024) malam tidak merespon panggilan maupun pesan.(dki)
Catatan Redaksi, materi berita ini sudah disunting kembali pada Selasa (3/9/2024)







