Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Putusan PK Sah, 208 Kepala Lingkungan Menang Gugatan Rp 5,2 M atas Wali Kota Andrei Angouw

BOHUSAMI.ID, MANADO – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 208 Kepala Lingkungan atas Wali Kota Manado, Andrei Angouw.

Lewat putusan Nomor 1270 PK/PDT/2025 yang diperoleh di PTSP MA Jakarta, Senin (8/12/2025), putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim Agung yang diketuai Hamdi dengan anggota Rahmi Mulyati dan Lucas Prakoso serta panitera pengganti Fitri Handayani Ginting.Tanggal putusan 1 Desember 2025 dengan amarnya Kabul.

Dikutip manadozone, termohon PK adalah Wali Kota Manado Andrei Angouw dkk.
Tanggal putusan 1 Desember 2025 dengan amar “Kabul”.

Seperti diketahui perkara perdata PMH dengan Tergugat 1 Wali Kota Manado Andrei Angouw itu sudah berjalan sekitar empat tahun lalu sejak 2021.

Gugatan diajukan sebagian dari 437 Kepala Lingkungan yang diberhentikan saat dilakukan seleksi Ketua Lingkungan pada bulan Juli 2021. Padahal mereka memiliki kontrak kerja hingga 31 Desember 2021.

Putusan PN Manado kemudian memenangkan tuntutan 208 Kepala Lingkungan itu dengan amar Wali Kota Andrei Angouw wajib membayar Rp 5,2 miliar ke penggugat.

Wali Kota Andrei Angouw lalu banding dan menang di Pengadilan Tinggi Manado, sementara kasasi yang dimohonkan 208 Kepala Lingkungan, pupus di MA, hingga akhirnya PK, kembali mengabulkan gugatan di PN itu.

“Dilihat dari print out yang diperoleh di PTSP itu, prosesnya masih tahap minutasi untuk dikirimkan salinan putusannya ke PN Manado. Yang sudah pasti amarnya kabul,” tutur Septy Steven Saroinsong, Koordinator Kepala Lingkungan yang menggugat, Selasa (9/12/2025).(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *