Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi di UMGO, Rektor Diminta Pulihkan Status Dosen Sitti Magfirah Makmur

BOHUSAMI.ID, GORONTALO – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) terbukti melakukan maladministrasi terkait pemberhentian tidak hormat salah satu dosen tetapnya, Sitti Magfirah Makmur. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo pada tanggal 24 Februari 2026.

Kasus ini bermula ketika Rektor UMGO menerbitkan Surat Keputusan (SK) menonaktifkan Sitti Magfirah Makmur sebagai dosen tetap. Merasa ada ketidakadilan dan pelanggaran prosedur, Sitti Magfirah Makmur melalui kuasa hukumnya, Susanto Kadir, SH., melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

Susanto Kadir, SH., menjelaskan dasar pelaporan kliennya. “Kami melaporkan pihak kampus ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo karena diduga kuat adanya kesalahan prosedural yang dilakukan pihak kampus terhadap klien kami, Ibu Sitti Magfirah Makmur, dalam proses penonaktifannya sebagai dosen,” tegas Susanto.

Merespons laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pokok laporan. Fokus pemeriksaan adalah pada dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses pemberhentian dosen oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo.

Hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertuang dalam LHP tanggal 24 Februari 2026 secara lugas menyatakan bahwa memang benar telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses pemberhentian dosen yang dilakukan oleh Rektor UMGO.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo dalam LHP-nya memberikan sejumlah tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh pihak UMGO, antara lain:

  • Memulihkan Status Kepegawaian:
    Rektor UMGO diminta untuk menetapkan pemutihan status kepegawaian pelapor (Sitti Magfirah Makmur) dengan menerbitkan SK Rektor tentang pencabutan atau pembatalan SK pemberhentian dengan tidak hormat, serta menerbitkan SK Rektor tentang pemulihan status kepegawaian pelapor ke status semula.
  • Pemeriksaan Ulang Yang Sesuai Prosedur:
    Universitas Muhammadiyah Gorontalo diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan kembali masalah kepegawaian terhadap pelapor dengan mengikuti prosedur yang benar.
  • Penyesuaian Aturan Internal:
    Ombudsman meminta agar Rektor UMGO dan Komisi Etik melakukan penyesuaian dan penyelarasan terhadap ketentuan sanksi internal universitas, termasuk peraturan kepegawaian, agar sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ombudsman RI memberikan tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari kepada pihak UMGO sebagai terlapor untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang tercantum dalam LHP tersebut. Pihak UMGO juga diwajibkan menyampaikan langkah-langkah dan upaya yang telah dilakukan dalam rangka tindak lanjut tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Susanto Kadir, SH., selaku kuasa hukum pelapor, menyambut baik temuan Ombudsman dan LHP yang dikeluarkan. “Klien kami sangat berharap pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo menunjukkan sikap kooperatif dan segera menindaklanjuti seluruh tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman dalam waktu yang telah ditentukan,” ujar Susanto. “Pemulihan hak dan status klien kami adalah prioritas utama.”

Pihak pelapor menekankan pentingnya kepatuhan lembaga pendidikan terhadap hukum dan prosedur demi menjaga integritas akademik dan memberikan perlindungan hukum yang layak bagi seluruh tenaga pendidiknya. (DM)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *