Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Menolak Rekomendasi Ombudsman, UMGO Tegaskan Otonomi Kampus dan Prosedur Internal

BOHUSAMI.ID, GORONTALO – Menanggapi berita yang dimuat di media bohusami.id pada tanggal 28 Februari 2026 dengan judul : Ombutsman RI Temukan Maladministrasi di UMGO, Rektor diminta Pulihkan Status Dosen Sitti Magfirah Makmur, Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) secara tegas menyatakan keberatan dan menolak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman terkait sengketa pemberhentian tenaga pendidik di lingkungan kampus tersebut.

Wakil Rektor 2 UMGO, Dr. Salahudin Pakaya, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat dijalankan karena dinilai mengandung cacat prosedur dan melampaui kewenangan lembaga pengawas.

Dr. Salahudin menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar (error in persona) dalam poin rekomendasi Ombudsman. Ombudsman meminta pemulihan atas SK Rektor yang menonaktifkan sementara aktivitas Catur Dharma seorang dosen.

Padahal, faktanya, SK tersebut telah dianulir dan disusul oleh SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterbitkan oleh Badan Pembina Harian (BPH) UMGO, bukan oleh Rektor.

“Jadi, apa yang diminta untuk dipulihkan oleh Ombudsman? Keputusan PTDH itu produk BPH, bukan Rektor. BPH mengeluarkan SK tersebut setelah melalui mekanisme Komisi Etik yang melakukan pemeriksaan mendalam. Oleh karena itu, sasaran rekomendasi ini keliru,” ujar Salahudin dalam keterangannya.

Selain masalah prosedural, UMGO menilai Ombudsman telah melakukan tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan yang dimilikinya. Menurut Salahudin, Ombudsman seharusnya memahami bahwa perguruan tinggi swasta memiliki otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Ia merujuk pada Pasal 64 dan Pasal 67 UU Pendidikan Tinggi yang mengakui bahwa pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki otoritas untuk mengatur mekanisme internalnya secara mandiri.

“Ombudsman itu lembaga yang mengawasi penyelenggara negara, BUMN, BUMD, atau pihak yang memberikan pelayanan publik. Dalam hal ini, mekanisme internal kampus swasta bukanlah domain yang bisa diintervensi sembarangan. Keputusan kami didasarkan pada aturan main di dalam institusi yang sah dan diakui hukum,” tegasnya.

Dr. Salahudin juga menambahkan bahwa proses sanksi, termasuk PTDH terhadap oknum dosen yang bersangkutan, telah melalui pertimbangan yang matang. Pihaknya memastikan bahwa langkah penegakan disiplin ini dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah institusi dan tidak memberikan dampak negatif bagi pelayanan akademik kepada mahasiswa.

“Pemberian sanksi ini adalah urusan internal penegakan disiplin. Kami menjamin bahwa pelayanan kampus terhadap mahasiswa tetap berjalan normal dan tidak terganggu sama sekali oleh proses ini. Kami berharap Ombudsman dapat memahami batasan kewenangannya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam otonomi perguruan tinggi,” tutupnya. (DM)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *