Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Ketua Majelis Diganti Mendadak. KPU Manado dan 2 di BMR Kalah Lawan LSM Rako

Sidang di KIP Sulut yang mempertemukan LSM Rako (kiri) dan KPU Kota Manado

Amar Putusan KIP Tetapkan Dana Hibah Pilkada 2024 adalah Informasi Terbuka, Semua KPU di Sulut di Ujung Eksekusi ?

BOHUSAMI.ID, MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di SulawesiUtara, benar-benar di ujung tanduk eksekusi, menyusul keluarnya putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang amarnya menyatakan mengabulkan permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako).

Dalam sidang yang digelar Selasa (2/6/2026) dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan LSM Rako terhadap KPU Kota Manado, Ketua Majelis Komisioner Carla Gerret didampingi Isman Momintan, menyatakan seluruh materi yang diajukan pemohon merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan sesuai permintaan.

Sementara, di sidang selanjutnya, yakni antara LSM Rako dengan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, kemudian KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, amarnya sama dengan KPU Kota Manado.

KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mendapat pengecualian, dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, karena seluruh dokumen yang dimohonkan masih dalam penguasaan Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya, dua pekan lalu, KIP Sulut juga telah menetapkan putusan serupa untuk permohonan LSM Rako terhadap KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan turunnya putusan terhadap KPU Sulut dan dua KPU di kawasan Bolaang Mongondow Raya (BMR) plus KPU Kota Manado, amar dapat menjadi yurisprudensi bagi perkara aquo, khususnya terhadap KPU lainnya, sekaligus juga untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pilkada.

Sebelumnya pun, amar putusan KIP Sulut terhadap permohonan LSM Rako kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara serta Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, sudah ditetapkan sebagai informasi terbuka.

Dengan penetapan bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi terbuka, sangat kecil kemungkinan bagi KIP Sulut mengeluarkan amar berbeda terhadap perkara aquo yang belum diputus.

Pada awal-awal pemeriksaan, para termohon mulanya bersikap sama, yakni mempersoalkan legal standing LSM Rako yang bukan produk Kementerian Hukum (Kemenkum) dan hanya berupa pengakuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Badan Kesbangpol.

Padahal, dengan ‘modal’ legal standing seperti itu, LSM Rako telah memenangkan sengketa yang diajukannya terhadap beberapa kementerian dan lembaga, semisal Kementerian PUPR, Kementerian Agama dan Bank Indonesia.

Dengan pendirian bahwa legal standing LSM Rako tersebut belum memenuhi ketentuan aturan, semua penyelenggara Pilkada di Sulut ini tak bersedia memenuhi permintaan LSM Rako untuk menyerahkan semua dokumen dan data yang berkaitan dengan dana hibah Pilkada yang diterima dari pemerintah daerah.

Belakangan sikap ini mulai berubah. Hierarki antara penyelenggara provinsi dan kabupaten/kota mulai ‘dilanggar’ dengan bersedia memberikan data yang diminta LSM Rako itu, sejak pemeriksaan awal, pada jalur mediasi, khususnya kalangan Bawaslu.

“Kami di daerah bukanlah anak buah Provinsi. Kita memang memiliki tupoksi yang sama, tapi punya tanggung jawab dan cakupan tugas berbeda. Asal dananya (hibah) saja sudah berbeda,” tukas salah seorang Komisioner Bawaslu di salah satu kabupaten.

Dengan turunnya penetapan amar putusan KIP Sulut terhadap KPU Sulut dan dua KPU di BMR serta KPU Manado itu, tidak berlebihan bila disebutkan bahwa seluruh KPU di Sulawesi Utara berada di ujung eksekusi.

Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 menyatakan, Sanksi untuk Badan Publik / Pejabat Publik :

Sengaja Menutup Informasi (Pasal 52): Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, menghambat, atau tidak memberikan informasi berkala/serta-merta yang wajib diumumkan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000,00.

Atas putusan yang mengabulkan seluruh permohonan LSM Rako, KPU Sulut maupun KPU kabupaten/kota yang kalah, masih dapat banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, bila menilik langkah hukum seperti itu yang ditempuh, seperti yang dilakukan Bank Indonesia dan beberapa instansi lain yang masih mempersoalkan legal standing LSM Rako sebagai alasan keengganan membuka informasi yang dimohonkan, rasanya hal itu hanya menunda waktu saja untuk pelaksanaan eksekusi. Karena, pada akhirnya MA menguatkan putusan KIP Sulut.

Khusus sidang dengan termohon KPU Kota Manado yang digelar lebih dulu, KIP Sulut mendadak melakukan penggantian Ketua Majelis Komisioner, dari Wanda Turangan kepada Anggota Majelis Komisioner Carla Gerret. Wanda sedang berhalangan sakit. “Sebagai anggota Majelis di sengketa ini, (penggantian) itu sudah sesuai Perki (Peraturan Komisi Informasi),” jelas Carla kepada pemohon dan termohon seusai membuka sidang.

Menurut Carla Gerret dirinya hanya bertugas membacakan isi putusan yang sebelumnya sudah dibahas Majelis Komisioner KIP dalam rapat. “Jadi, saya hanya membacakan ya,” tambahnya. Harianto, Ketua LSM Rako, sebagai pemohon dan KPU Manado dapat memahami hal itu, sehingga sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *