Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Bupati Sofyan Puhi Buka Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa

BOHUSAMI.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Selasa (3/11/2026), bertempat di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai regulasi terbaru.

Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, profesional, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terbitnya regulasi terbaru ini perlu dipahami dan diterapkan oleh seluruh pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi, serta meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” ujar Sofyan.

Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar terus memperkuat koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Gorontalo. Ia meminta para pelaku pengadaan tidak ragu melakukan konsultasi apabila menghadapi kendala dalam proses pelaksanaan pengadaan.

Lebih lanjut, Sofyan menekankan bahwa pengadaan barang/jasa tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan kebutuhan administrasi dan belanja pemerintah, tetapi harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Salah satunya dengan memberikan kesempatan yang optimal kepada pelaku usaha lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, kita dapat mewujudkan proses pengadaan yang semakin tertib, cepat, tepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (ULP) Setda Kabupaten Gorontalo, Ayu Radjak, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 yang menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap ketentuan terbaru, menyamakan persepsi, meningkatkan profesionalisme pelaku pengadaan, serta meminimalkan kesalahan dan kendala dalam pelaksanaannya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, serta unsur terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh Yuni Irawati, S.Kom., M.H., selaku fasilitator LKPP dan ahli pengadaan barang/jasa. Pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai perubahan ketentuan serta penerapannya dalam proses pengadaan melalui penyedia.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap seluruh perangkat daerah semakin siap mengimplementasikan regulasi terbaru, sehingga terwujud tata kelola pengadaan barang/jasa yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung agenda pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memastikan setiap belanja pemerintah memberikan hasil dan manfaat optimal bagi masyarakat. (DM)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *