BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Walik Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH didampingi Wakil Wali Kota Sendy GA Rumajar, SE, M.IKom meresmikan pembangunan renovasi rehabilitas sosial rumah tidak layak huni di Kelurahan Tara-tara.
Tiga keluarga menjadi penerima bantuan yaitu keluarga Michael Pangkey- Paat, keluarga Agustinus Kowaas- Mangundap dan keluarga Yansen Karundeng- Sulastri.

Dalam sambutannya wali kota mengapresiasi dan terima kasih kepada Dinas Sosial dalam upaya penanggulangan masalah kesejahteraan sosial khususnya masalah kemiskinan di Kota Tomohon dengan mengalokasikan program renovasi rumah tidak layak huni.

Berdasarkan peraturan Menteri Sosial nomor 20 tahun 2017, rumah tidak layak huni yang didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat sebagai tempat tinggal yang baik.
Program rumah tidak layak huni merupakan inisiatif pemerintah bertujuan membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Program ini umumnya difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan atau ketidaklayakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.
“Berdasarkan kriteria itu Pemerintah Kota Tomohon mengalokasilkan anggaran bagi keluarga yang terdata sebagai keluarga miskin ekstrim, dalam arti kepala keluarga tidak memiliki pekerjaan tetap, lansia, keluarga kurang mampu dan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” ungkap Wali Kota Caroll Senduk.
Dia berharap bantuan ini dapat menuntaskan masalah kemiskinan di Kota Tomohon. Peresemian ditandai dengan pengguntingan pita oleh wali kota dan wakil wali kota Tomohon.
Kegiatan itu dihadiri anggota DPRD Kota Tomohon Karlheinz Senduk, Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg. Jeand’arc Senduk- Karundeng, Kepala Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon Thomly Lasut bersama jajaran, Sekretaris Camat Tomohon Barat, Lurah Tara-tara dan masyarakat Kelurahan Tara-tara.(*/dki)