Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Kabupaten Gorontalo Jadi Percontohan Nasional, Tiga Instansi Bersinergi Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf

BOHUSAMI.ID, LIMBOTO — Kabupaten Gorontalo kembali mencatat langkah penting dalam penguatan pelayanan publik berbasis kolaborasi lintas sektor. Untuk pertama kalinya di Indonesia, Sidang Isbat Wakaf Terpadu digelar dengan mempertemukan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam satu rangkaian pelayanan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.

Kegiatan yang digelar Jumat (14/8/2026) di Rumah Adat Taman Budaya Kabupaten Gorontalo itu dihadiri Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nawir Tondako.

Pelaksanaan perdana ini menjadi perhatian karena Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai daerah percontohan setelah dinilai paling cepat merespons gagasan pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., mengatakan, langkah cepat Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan BPN menjadi alasan utama daerah tersebut dipercaya sebagai lokasi pelaksanaan perdana.

“Yang paling cepat merespons adalah Kabupaten Gorontalo. Bupatinya, Ketua Pengadilan, BPN, dan Kementerian Agamanya segera bergerak setelah MoU dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, inovasi tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait tanah wakaf rumah ibadah.

Ia menjelaskan, masih banyak rumah ibadah yang tanahnya telah diwakafkan, namun belum memiliki legalitas yang kuat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sengketa di kemudian hari.

“Kalau belum ada bukti kepemilikan, itu berpotensi terjadi sengketa. Karena itu, persoalannya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Agama,” jelasnya.

Tiga Lembaga, Satu Pelayanan

Keunggulan Sidang Isbat Wakaf Terpadu terletak pada prosesnya yang mengintegrasikan tiga tahapan pelayanan dalam satu rangkaian.

Pertama, Pengadilan Agama memberikan penetapan Isbat Wakaf. Selanjutnya, Kementerian Agama melalui mekanisme yang berlaku menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Setelah dokumen tersebut terpenuhi, BPN dapat memproses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

“Setelah dua bukti ini dimiliki nazhir, yaitu penetapan Isbat Wakaf dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, kemudian dibawa ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanah wakaf,” terang Nur Djannah.

Ia menegaskan, konsep terpadu inilah yang membedakan kegiatan tersebut dengan sidang Isbat Wakaf biasa. Tiga instansi vertikal hadir dan bekerja bersama untuk menyelesaikan persoalan masyarakat secara langsung.

“Yang terpadu ini baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.

Potensi Besar, Kabupaten Gorontalo Jadi Titik Awal

Dari sisi kebutuhan, program ini memiliki cakupan yang cukup besar. Ketua PTA Gorontalo menyebut terdapat sekitar 3.200 rumah ibadah di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki legalitas atau sertifikat.

Khusus Kabupaten Gorontalo, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 1.600 rumah ibadah.

Karena itu, pelaksanaan perdana ini diharapkan menjadi tahap awal dari penyelesaian secara bertahap seluruh aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.

“Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal. Ada tahap kedua, tahap ketiga dan seterusnya, sehingga seluruh objek wakaf, khususnya masjid di Kabupaten Gorontalo, dapat diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Gorontalo, Drs. Nawir Tondako, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga tersebut. Menurutnya, persoalan wakaf tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi, melainkan membutuhkan sinergi pemerintah dan lembaga terkait.

Nawir menilai pelaksanaan perdana Sidang Isbat Wakaf Terpadu menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab bagi Kabupaten Gorontalo untuk menunjukkan bahwa daerah mampu menghadirkan inovasi pelayanan yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Ini menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab bagi Kabupaten Gorontalo. Kita berharap apa yang dimulai di daerah ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf,” ujarnya.

Pemkab Gorontalo, lanjut Nawir, berkomitmen memberikan dukungan berkelanjutan agar tanah wakaf yang digunakan untuk rumah ibadah secara bertahap memperoleh kepastian administrasi dan hukum.

“Dari Kabupaten Gorontalo kita berharap lahir praktik baik yang dapat direplikasi di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, bahkan menjadi model nasional dalam penataan dan pemberian kepastian hukum terhadap tanah wakaf,” tandasnya. (DM)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *