Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Pemkot Tomohon – DPRD Sepakati Perubahan KUA PPAS APBD 2026

BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026

Dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin (10/08/2026), Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii.

Dalam sambutannya Wali Kota Tomohon mengatakan, setelah tahapan pembahasan bersama antara Badan Anggaran dewan dan Tim Anggaran Pemkot, telah diselesaikan dengan baik.

Dia mengatakan perbedaan pendapat, kritik, saran serta usulan dan masukan, menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Melalui dinamika itu kita semua membuktikan kepada masyarakat betapa besar kepedulian kita baik pemerintah dan DPRD dalam upaya memajukan kota Tomohon yang kita cintai bersama ini,” ujar wali kota.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS pada hakikatnya merupakan instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan arah keuangan daerah berdasarkan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan.

Perubahan tersebut merupakan bagian upaya pemerintah daerah memastikan agar kebijakan fiskal tetap responsif terhadap perubahan kondisi, realistis terhadap kemampuan keuangan daerah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, kata Wali Kota Caroll, perubahan APBD merupakan langkah antisipatif dan korektif agar kebijakan penganggaran tetap berada pada jalur yang sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.

“Pemerintah Kota Tomohon mengajukan perubahan LUA dan PPAS tahun anggaran 2026 untuk mengakomodasi berbagai perkembangan dan kebutuhan yang muncul dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan,” jelasnya.

Menurutnya, kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam penyesuaian terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, agar dapat menjaga agar program-program prioritas tetap berjalan, kebutuhan masyarakat yang mendesak dapat diakomodasi, serta pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal.

Program dan kegiatan yang telah menjadi prioritas harus dikawal sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi. Demikian pula kegiatan yang belum memiliki tingkat urgensi tinggi, belum siap dilaksanakan, atau berpotensi tidak dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan perlu dilakukan evaluasi dan penajaman kembali.

Setelah nota kesepakatan perubahan ini ditandatangani, masih terdapat tahapan penting yang harus dilaksanakan bersama, untuk menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026.

Sudang paripurna ini dihadiri juga Sekretaris Daerah Kota, Edwin Roring, perwakilan Polres Tomohon, Perwakilan Kodim 1302/Minahasa, Perwakilan BIN, anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *