BOHUSAMI.ID, GORUT – Ketua KPU Gorontalo Utara Sopyan Jakfar secara tegas menyatakan akan bertindak sesuai Undang-undang dengan mengumumkan Pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar ( Ridho ) sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gorut 2024.
” Saya tak akan bicara panjang lebar terkait putusan Bawaslu usai Sholat Isha beberapa jam lalu ( 02 / 10 /2024 / ).Yang jelas atas dasar keputusan itu, pihak KPU Gorut akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu terkait Paket Ridho sebagai Peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gorut 2024 “tegasnya
Menurutnya, sikap lembaga KPU jelas, yakni siap menindaklanjuti keputusan berdasarkan keputusan Bawaslu Gorut
Sementara itu, Ketua Tim hukum Pasangan calon Ridho, Nanang Abas SH . mengapresiasi keputusan Bawaslu yang meloloskan jagoannya.
Ia berharap keputusan Bawaslu ini menjadi berkah bagi masyarakat Gorut mendapatkan pemimpin baru yang mendapat Ridha Allah SWT.
“Semoga ini menjadi barokah bagi masyarakat Gorut dalam menanti pemimpin baru yang diridhoi Allah” ujarnya.
Ia juga berharap keputusan Bawaslu ini dapat menjadi rujukan bagi KPU Gorut untuk mengambil sikap dan segera mengumumkan ke publik bahwa pasangan calon RIDHA menjadi peserta dalam kontestasi Pilkada di Gorut.
Menurutnya, keputusan Bawaslu dan keputusan KPU ini sangat penting artinya bagi masyarakat Kab. Gorontalo Utara menyongsong kepemimpinan yang lebih baik, paling tidak dalam 5 tahun ke depan.(MM)