BOHUSAMI.ID, GORUT – Dalam memasuki masa tenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024, KPU Kabupaten Gorontalo Utara bersama tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Kwandang, Sabtu (23/11/2024) Pukul 23.59 WITA.
Tim ini terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban APK dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, yang mengatur bahwa semua bentuk kampanye, termasuk pemasangan APK, harus dihentikan selama masa tenang. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa ada pengaruh dari kampanye.
“Proses pembersihan dengan sasaran utama baliho, spanduk, poster, dan APK lainnya yang terpasang di fasilitas umum atau tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan aturan kampanye dipatuhi oleh seluruh peserta Pilkada,” ungkap Sofyan Jakfar.
“Penertiban ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga kewajiban bersama. Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada dan menjaga proses demokrasi yang bersih dan tertib,” tambahnya.
Kegiatan penertiban ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat, yang turut berpartisipasi dalam proses pembersihan APK. Antusiasme warga menunjukkan semangat gotong-royong untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang damai dan adil, serta memastikan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dengan pembersihan APK yang dilakukan selama masa tenang, diharapkan dapat tercipta suasana yang aman dan tertib menjelang hari pemungutan suara.
Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan menjadi momentum penting untuk memilih pemimpin yang terbaik, sekaligus memperkuat komitmen terhadap demokrasi yang transparan dan jujur. (***)