BOHUSAMI.ID, GORUT – Kamis, 6 Juni 2024 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perkara yang diajukan Partai Golkar dan PPP tetang pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Dapil Tomilito dan Ponelo Kepulauan, Kabupaten Gorontalo Utara.
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan, Noval Katili mengatakan, permintaan pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan kedua pemohon tersebut telah resmi ditolak Mahkamah Konstitusi.
“Permintaan pemungutan suara ulang (PSU) oleh dua pemohon yaitu Golkar dan PPP telah diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya kita bersiap untuk segera menetapkan hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Noval Katili.
Noval mengungkapkan, berdasarkan dengan hal itu, pihaknya sangat menghargai seluruh upaya hukum yang telah dilakukan oleh para peserta pemilu. Sebab, apa yang dilakukan oleh peserta pemilu tersebut merupakan bagian dari hak konstitusi.
“Kami pun wajib menerima dan mengikuti hasil yang telah diputuskan MK yang menolak permohonan para pemohon untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 2 Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito di Dapil Tomilito dan Ponelo Kepulauan,” tuturnya
Selanjutnya, kata Noval, KPU Gorontalo Utara sementara ini mempersiapkan proses penetapan calon terpilih dan penetapan perolehan kursi hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Sesuai dengan peraturan KPU, penetapan tersebut harus dilakukan paling lambat tiga hari, setelah putusan MK dibacakan.
Dengan begitu, pihaknya akan segera berkonsultasi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi Gorontalo.
“Kami segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo untuk mendengarkan arahan selanjutnya,” jelas Noval Katili, Senin (10/06/2024). (MM)