Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Dua Pria Mengaku PomAL Bantah Terlibat Pengiriman 28 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Manado

BOHUSAMI.ID, MANADO – Tudingan sejumlah pihak adanya keterlibatan instansinya dalam pengiriman 28 ekor ayam yang diamankan Balai Karantina Pos Pelabuhan di pelabuhan Manado, dibantah oknum yang mengaku dari TNI-AL dan Kesyahbandaran.

Dua pria yang mengaku sebagai personel PomAL (Polisi Militer Angkatan Laut) dalam pertemuan Jumat (13/3/2026) malam di salah satu cafè di Manado, menyatakan tidak ada keterlibatan petugas maupun lembaganya dalam kegiatan pengiriman ayam Filipina dari Tahuna ke Manado.

Namun, meski membantah hal tersebut, kedua pria ini tak bersedia identitas dan jabatannya dicantumkan dalam klarifikasi. Sekalipun hanya inisialnya.

Demikian juga dengan seseorang yang mengaku sebagai petugas KSOP Manado. “Tidak seperti penuturan sumber Anda itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Balai Karantina Pos Pelabuhan Manado mengamankan 28 ekor ayam yang dikirim dari Tahuna karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari daerah asal. Ayam jenis Filipina tersebut diamankan saat tiba di Pelabuhan Manado dan langsung dibawa ke kantor karantina untuk pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Penanggung jawab Karantina Pelabuhan Manado, drh. Samuel Johnson Ndahawali, menjelaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Balai Karantina dalam melakukan pengawasan terhadap setiap hewan maupun tumbuhan yang masuk melalui pelabuhan maupun bandara.

“Sesuai tupoksi Balai Karantina, setiap hewan atau tumbuhan yang masuk wajib diperiksa kelengkapan dokumen serta kondisi kesehatannya,” jelas Ndahawali.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan hewan yang masuk dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menularkan penyakit yang dapat membahayakan sektor peternakan maupun lingkungan.

“Jika hewan yang masuk dalam kondisi sakit atau membawa penyakit, tentu berpotensi menimbulkan penyebaran penyakit di daerah kita. Karena itu pengawasan ini sangat penting,” ujarnya.

Samuel mengungkapkan, dirinya baru sekitar satu bulan bertugas di Pos Karantina Pelabuhan Manado. Namun dalam kurun waktu tersebut pihaknya sudah dua kali menggagalkan pengiriman ayam tanpa dokumen ke Sulawesi Utara.

Adapun 28 ekor ayam yang diamankan pada Jumat (13/3/2026) subuh dari kapal KM Barcelona II dengan rute Tahuna–Manado selanjutnya akan diproses sesuai prosedur dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

“Tugas kami sebatas pada aspek kekarantinaan, yaitu pemeriksaan kesehatan hewan dan kelengkapan dokumen karantina. Untuk proses hukum maupun hal lain di luar kewenangan tersebut menjadi ranah instansi terkait,” tegasnya.

Terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya keterlibatan oknum dari instansi pelabuhan maupun aparat keamanan, aparat instansi ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Pihak KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Manado memastikan institusi mereka tidak terlibat dalam aktivitas pengiriman ayam tanpa dokumen tersebut. Demikian pula dengan PomAL (Polisi Militer Angkatan Laut) yang menegaskan tidak ada anggota mereka yang terlibat sebagaimana isu yang beredar.

Kedua institusi tersebut juga mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan oleh Balai Karantina dan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya hewan tanpa dokumen resmi melalui jalur pelabuhan.

Diberitakan sebelumnya, dari penelusuran lapangan, pengiriman seperti itu diduga melibatkan oknum aparat dari Tahuna yang sudah berkolaborasi dengan oknum-oknum tertentu di pelabuhan Manado.

Pengangkutan sejak pengiriman hingga tiba di pelabuhan tujuan, ayam ilegal ini ditangani oleh petugas bagasi yang sudah diatur. Kuat dugaan permainan dimulai dengan menyuap Rp 750 ribu ke Anak Buah Kapal (ABK) agar dimulus.

Beberapa ABK yang diwawancarai mengungkapkan, pengiriman dari Tahuna dikoordinir oknum petugas berseragam biru. Namun, ditanya lebih mendalam, ABK yang minta identitasnya dirahasiakan ini kemudian menyebut oknum dari salah satu kesatuan. “Semua diatur oleh pak F dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Operasional Pelabuhan,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihak karantina kembali mengingatkan para pelaku usaha maupun masyarakat agar selalu melengkapi dokumen resmi setiap pengiriman hewan antar daerah, guna menghindari pelanggaran aturan serta mencegah potensi penyebaran penyakit hewan.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *