Manado – Tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Bambang Sumardiono, Sutrisman dan Imam Wahyudi, meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado.
Dalam kunjungan yang diterima langsung Ka Lapas Manado, Radi Setiawan, ketiganya juga bertatap muka dengan jajaran Lapas sambil memberikan arahan tentang tugas dan fungsi pegawai Lapas.
Dikatakan setiap petugas Lapas sudah memiliki tugas dan fungsi sesuai bidang yang telah ditetapkan institusi. “Jalankanlah tugas itu sesuai aturan dan standard yang telah ditetapkan,” kata para PK itu.
Menurutnya, pemahaman akan tugas fungsi itu menjadi pedoman setiap petugas di Lapas dan dilaksanakan dengan penuh disiplin serta tanggung jawab.
Dalam kunjungan kerja tiga Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bambang Sumardiono, Sutrisman dan Imam Suyudi ini, selain Kalapas Radi Setiawan, juga diikuti pejabat struktural dan pegawai Lapas Manado.
Selain bertatap muka dan dialog, dalam Kunjungan ini PK Ahli Utama juga masuk meninjau situasi area dalam Lapas dan area sekitar blok hunian, yang juga turut didampingi oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Selanjutnya dalam kesempatan itu ketiganya juga memberikan pengarahan dan penguatan tugas dan fungsi monitoring yaitu Sosialisasi dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan kepada seluruh Pegawai Lapas Manado.(dki)