Manado – Bank SulutGo (BSG) akhirnya berhasil memenuhi syarat kepemilikan modal inti Rp 3 triliun sebagai bank umum. Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batas waktu sebelum Desember 2024.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020, tentang Konsolidasi Bank Umum, ditetapkan jumlah modal inti minimal sejumlah itu, sementara sebelumnya kepemilikan modal inti BSG masih di kisaran Rp. 1,6 triliun.
Direktur Utama (Dirut) BSG, Revino Pepah menjelaskan, penambahan modal tersebut berasal dari Mega Corpora, pemegang saham existing di BSG sejak tahun 2011.
“Dan itu tidak serta merta merubah komposisi kepemilikan saham yang berdampak pada perolehan deviden. Ketambahan modal itu hanya dalam rangka memenuhi syarat sebagai bank umum. Sebab, bila tidak (ditambah midal intinya), status BSG akan turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat,” tandas Revino Pepah, Kamis (8/8/2024), seperti dikutip dari www.beleidnews.com.
Menurut Revino, keputusan menambah modal dari Mega Corpora itu sudah mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS 12 Juli lalu.
Senada dengan Revino, salah satu pemegang saham BSG, yakni Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan, penambahan modal dari Mega Corpora selain tidak merubah komposisi saham, Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Utara (Sulut), sehingga tetap sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan juga tidak merubah keterwakilan pesaham di unsur direksi dan komisaris.
“Semua tetap seperti biasa karena model bisnis yang disepakati berbentuk KUB (Kelompok Usaha Bank) yakni bank yang ada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan,” terang Nelson Pomalingo.
Dikatakan, KUB hanya berlangsung selama modal inti belum mencapai 3 triliun, tetapi setelah mencapai, KUB berakhir. “Jadi bukan akuisisi. Dengan begitu, BSG, tetap torang pe Bank,” imbuh Nelson melanjutkan.
Penjelasan Revino dan Nelson tersebut menepis isu yang beredar di medsos bahwa BSG bukan lagi bank milik daerah.
Hingga saat ini masih ada sekitar 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD)yang kesulitan memenuhi modal inti Rp 3 triliun itu.
Kasus covid, refocussing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan covid, pertumbuhan ekonomi yang rendah dan gelaran pemilu kemarin berdampak buruk bagi pertumbuhan modal BPD.
Akibatnya BPD harus mencari pemegang saham baru untuk memenuhi modal inti sebelum Desember 2024. Sementara beberapa pihak meragukan kehadiran pesaham baru akan berpengaruh pada deviden untuk daerah, bahkan daerah bisa tidak lagi sebagai pemegang saham pengendali.
Mantan Dirut BSG, James Salibana mengaku senang Mega Corpora mau menambah modal BSG di tengah kondisi ekonomi yang masih labil tanpa menuntut apa-apa. James mengaku sempat diperiksa KPK pasca Mega Corpora bergabung dengan BSG atas restu Gubernur Sinyo Harry Sarundajang tiga belas tahun silam itu.
“Waktu itu banyak pihak anggap tidak lazim ada swasta (Mega Corpora) gabung dengan bank daerah sehingga menimbulkan kecurigaan. Padahal tujuannya untuk bangun daerah. Coba kalau dia tidak gabung, pasti direksi sekarang pusing memenuhi syarat modal 3 triliun sebagai bank umum”, papar James yang kini mengepalai sebuah BPR yang tersebar di Sulut dan Gorontalo.(dki)