BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan dan langkah tegas terhadap munculnya organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan oleh Pemerintahan Jokowi sejak tahun 2017 lalu dan telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab. Gorontalo, Rinto Nurkamiden Napu, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, mulai munculnya organisasi ini perlu diwaspadai karena dapat mengancam persatuan dan keutuhan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.
“Jangan sampai terlambat, pemerintah harus segera mengambil tindakan terhadap munculnya HTI sebagai organisasi terlarang”tegasnya.
PCNU sendiri ungkap Rinto Nurkamiden Napu, secara internal organisasi, telah membahas persoalan ini dan menghimbau kepada seluruh kader NU di Kab. Gorontalo untuk tetap bersatu, menggalang semangat dan konsolidasi untuk mewaspadai munculnya HTI yang jelas-jelas sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Selain itu, PCNU Kab. Gorontalo, ungkap Rinto Nurkamiden lagi, telah mengambil beberapa sikap sebagai berikut :
- Menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan mewaspadai jangan sampai terjebak dalam kajian atau kegiatan-kegiatan yang terkait dengan organisasi HTI.
- Mendukung pemerintah dalam membubarkan organisasi yang menganut paham radikalisme yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
- Menghimbau kepada umat Islam agar tetap berpegang teguh pada ahlussunah Waljamaah
- Memperkuat rasa persatuan dan nasionalisme dengan berpegang teguh pada NKRI, menjunjung tinggi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.
Diharapkannya,.sikap tegas PCNU Kab. Gorontalo ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah di daerah ini melalui upaya pendekatan yang komprehensif kepada masyarakat, diantaranya himbauan kepada para Kepala Desa, Camat dan tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk mewaspadai munculnya organisasi terlarang di tengah-tengah masyarakat.
“Ini sebagai upaya membatasi ruang gerak organisasi HTI jangan sampai ada warga masyarakat yang terjebak dan terpapar oleh paham radikalisme yang sangat berbahaya dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara” tandasnya.(DM)