"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Pemkot Tomohon: Pembebasan Camat Tombar dari Jabatan Murni Soal Disiplin

BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengklarifikasi soal pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat (Tombar) sebagai murni penegakan disiplin dan tak berkaitan dengan politik.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Christo Kalumata menjelaskan, langkah pembebasan sementara tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan ini disebutkan Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung, guna kelancaran proses pemeriksaan.

“Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pemeriksa dan juga atasan langsung dari yang bersangkutan telah menetapkan keputusan pembebasan sementara ini setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali,” ujar Christo.

Ia juga menepis anggapan bahwa pembebasan ini bermuatan politik, apalagi dikaitkan dengan tahapan Pilkada yang telah lama berlalu. “Kalau memang ini karena politik, seharusnya proses pemeriksaan sudah dilakukan sejak tahapan pemilu lalu. Tapi ini murni demi penegakan disiplin karena yang bersangkutan sudah melampaui kewenangan dan melanggar disiplin,” tegasnya.

Menurut Christo, beberapa pelanggaran yang dilakukan Camat Tomohon Barat antara lain jarang menghadiri rapat-rapat dinas, termasuk rapat perdana pasca pelantikan wali kota dan wakil wali kota, serta tercatat tidak hadir dalam 20 kali sidang paripurna DPRD. Selain itu, yang bersangkutan juga kerap melakukan kegiatan tanpa koordinasi dan tidak melaporkan pelaksanaan maupun hasil kegiatan kepada atasan langsung.

“Yang perlu digarisbawahi, ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara. Status tersebut akan berlaku hingga pejabat yang berwenang menetapkan keputusan hukuman disiplin sesuai hasil pemeriksaan, jadi yang bersangkutan juga masi tetap menerima tunjangan jabatan sebagai camat dan ASN” tambah Christo Kalumata.

Pemerintah Kota Tomohon memastikan bahwa setiap proses yang dijalankan tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan kedisiplinan dalam pemerintahan.

“Ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawain termasuk gaji dan tunjangan jabatan,” jelasnya, Jumat (11/4/2025).

Menanggapi unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial, Pemkot menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN. “Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik,”

Terkait dengan pernyataannya yang seolah-olah yang bersangkutan mendapat tekanan saat pemeriksaan, Christo menjelaskan bahwa saat itu tim pemeriksa memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada yang bersangkutan tidak melakukan hal-hal lain di luar proses pemeriksaan karena baik terperiksa maupun pemeriksa harus menjaga kerahasiaan proses karena memang masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan final.

” Kami himbau yang bersangkutan menghormati proses yang sedang berjalan”. Jika merasa keberatan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Christo.(*/dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *