Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Kejaksaan Pastikan Dugaan Korupsi RTH KONI Sulut terus berproses, Rako : Sebenarnya Ini ‘Total Lost’

Ketua LSM Rako, Harianto, saat meninjau sebagian bangunan gedung KONI Sulut yang roboh akibat gempa, beberapa waktu lalu (atas). Kawasan lapangan KONI Sulut (bawah)

BOHUSAMI.ID, MANADO – Kejaksaan memastikan penanganan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lapangan KONI Sulut masih terus dirampungkan, sementara Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) menyebut kerugian negara dikategorikan “total lost” karena wujud RTH tidak pernah ada.

Kepastian berlanjutnya penanganan dugaan korupsi atas laporan LSM Rako ini, diketahui setelah lembaga itu menerima konfirmasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Ketua LSM Rako Harianto Nanga mengatakan, pihaknya sudah menerima surat balasan yang menyebut, penyelidikan dugaan korupsi proyek itu telah memasuki tahap penghitungan hasil ahli fisik pekerjaan, sebagai bagian dari proses audit atas permintaan aparat penegak hukum.

“Surat itu merupakan jawaban konfirmasi kejaksaan bahwa penanganannya masih terus berjalan yang saya terima melalui surat resmi Kejari per Februari 2026,” ungkapnya, Senin (23/3/2026).

Harianto menyatakan tahap tersebut merupakan indikasi awal penguatan alat bukti dalam perkara tersebut. “Kalau sudah masuk penghitungan ahli, ini biasanya menjadi dasar untuk naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tambahnya.

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan Rako ke Kejari Manado turut melampirkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 107/S/XIX/MND/2024 sebagai salah satu bukti pendukung.

Dalam laporan audit tersebut, BPK menemukan adanya pergeseran objek pekerjaan dari pembangunan RTH menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga KONI, khususnya Hall B, yang disebut tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Mulai dari tahap perencanaan, proses tender, pelaksanaan hingga persetujuan, terdapat ketidaksesuaian prosedur, termasuk perubahan spesifikasi material,” kata Harianto.

Rako juga mencatat adanya empat kali proses addendum kontrak yang mengubah perencanaan pekerjaan. Menurut Harianto, perubahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tidak mengatur perubahan objek pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Selain itu, ia menyebut perubahan objek pekerjaan juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait mekanisme pergeseran anggaran yang harus melalui perubahan peraturan kepala daerah.

“Jika mau terang-terangan, sebenarnya (ini) kerugian negara sudah dalam katagori total lost, wujud RTH itu tidak pernah ada, karena diduga sudah dialihkan ke yang lain” papar Harianto.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Samudera Abadi dengan kode tender 10410173 dan kode RUP 2032275, dengan nilai pagu Rp15 miliar dan nilai penawaran sebesar Rp14,47 miliar.

Berdasarkan temuan BPK, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp14,47 miliar. Namun, dokumen kontrak dan pembayaran menunjukkan nilai pekerjaan penataan Hall B hanya sebesar Rp11,88 miliar.
“Dari selisih itu, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp2,59 miliar,” kata Harianto.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *