Uang Ratusan Juta Diduga Untuk ‘Serangan Fajar’ Disita Petugas, Dua Oknum Timses Caleg di Manado Ditetapkan Tersangka

Bagikan:

Manado, BeritaManado.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Gakkumdu yang terdiri dari Polda, Kejaksan dan Bawaslu Sulawesi Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang.

Dua pelaku praktik money politik atau akrab disebut “serangan fajar” tersebut terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Manado.

Dugaan kasus politik uang tersebut dibongkar oleh Satgas Money Politic Polda Sulawesi Utara, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Polda Michael Tamsil menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Dua terduga pelaku yaitu pria berinisial FA dan JW, pada hari Selasa, 13 Februari 2024, keduanya merupakan tim sukses oknumcalon legislatif di Kota Manado”, ungkapnya, Rabu (14/2/2024).

Diketahui, dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.

“Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea”, ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan, pelaku yang ditangkap bakal diproses. Bawaslu Sulut.

“Kita putuskan tindak pidana pemilu dan laporkan ke kepolisian, pelakunya sudah ditetapkan tersangka dan sementara berproses dan kita sudah teruskan ke Polda,” jelasnya.

Para terlapor dikenai sanksi pasal 523 ayat 2 UU 7/2017 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Sumber Berita: BeritaManado.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *