Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Mereka yang Kini Sudah Berani ‘Membangkang’ Bawaslu Sulut

Sidang Mediasi di KIP Sulut antara Bawaslu Minahasa (sebelah kanan) dan LSM Rako (kiri) yang dimediasi Komisioner KIP Wanda Turangan (kedua dari kiri) dan Panitera Eggy Tadjongga (empat dari kanan)

BOHUSAMI.ID, MANADO – Ada fenomena baru dalam sidang keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) beberapa pekan terakhir.

Para Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di daerah ini yang tengah berhadapan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako), sudah berani bersikap ‘membangkang’ provinsi.

Jika awalnya para komisioner ini bersikap sama dengan Bawaslu Sulut yang enggan mengakui lima permohonan LSM Rako dalam perkara itu sebagai informasi terbuka, kini sebagian besar di antaranya telah memilih jalan sendiri.

Sistem hirarki yang sebelumnya menjadi alasan ‘kepatuhan’ sebagai kesatuan dan solidaritas antara Bawaslu Provinsi dan lembaga serupa di kabupaten/kota, sekarang bukan lagi jadi pegangan.

“Kami di kabupaten/kota bukanlah bawahan provinsi, karena baik penganggaran, pengangkatan maupun cakupan wilayah kerja serta pertanggungjawabannya berbeda. Nama dan tupoksinya memang sama,” ungkap Harianto, Ketua LSM Rako menceritakan penuturan beberapa Komisioner Bawaslu kabupaten/kota di Sulut kepadanya.

Selain itu, kata dia, para komisioner yang memilih ‘berseberangan’ dengan Bawaslu Sulut ini beralasan bahwa jika sengketa tersebut berujung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masing-masing komisioner akan mempertanggungjawabkannya, baik secara pribadi maupun kolektif kolegial di wilayahnya.

“Apakah karena adanya hierarki itu Provinsi akan menanggung atau ikut menanggung jika kami kemudian dipersalahkan di DKPP melanggar aturan semisal soal keterbukaan informasi ini, tidak to. Masing-masing (harus) menghadapinya sendiri,” tutur salah seorang komisioner Bawaslu di Sulut yang dihubungi terpisah dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu.

Menurut Harianto, dari sekitar 13 Bawaslu kabupaten dan kota di Sulut yang tengah bersengketa keterbukaan informasi dengan LSM Rako di KIP Sulut, sebagian besar sudah memilih jalur mediasi dibanding ajudikasi dalam menyelesaikan sengketa ini.

“Mungkin mereka sudah dapat info jika LSM Rako telah mengantongi beberapa yurisprudensi atas kemenangan dari gugatan di beberapa kementerian, termasuk Bank Indonesia, hingga ke tingkat Mahkamah Agung yang kini sedang dalam proses eksekusi,” paparnya, Senin (27/4/2026).

Keterbukaan informasi tentang dana hibah ini, kata dia, bukan hanya berdasarkan UU Keterbukaan Informasi, namun juga UU Pemilu sekaligus Juknis KPU sendiri.

“Aturan-aturan itu dibaca saja agar paham bahwa tidak ada alasan tak membukanya ke publik. Sanksi pidana dan dendanya juga ada di aturan itu. Jika NPHD saja sudah takut diberikan, patut dipertanyakan ada apa ini,” tambah Harianto.

Di Indonesia, selain UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik mengumumkan kepada masyarakat secara berkala laporan dana hibah yang telah diaudit, Undang Undang Pemilu Nomor 7/2017 dan dipertegas lagi pada PKPU Nomor 22 tahun 2023 juga mewajibkan hal serupa.

PKPU Nomor 22 Tahun 2023, secara teknis mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU, di mana data anggaran dan realisasi termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Secara umum, anggaran dan laporan realisasi dana penyelenggaraan adalah informasi terbuka, namun terdapat batasan tertentu.
Informasi terbuka meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), serta data aset yang dikelola penyelenggara.

Sementara, Informasi Dikecualikan meliputi yang bersifat rahasia, namun terbatas pada hal-hal yang jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum atau penyelidikan tindak pidana pemilu.

Selain itu, informasi yang mengungkap identitas saksi, pelapor, atau informan, membahayakan keamanan infrastruktur strategis atau rahasia pribadi yang dilindungi undang-undang (seperti detail data perbankan pribadi penyelenggara di luar kepentingan dinas).

Karena dana pemilu bersumber dari APBN, hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bersifat terbuka bagi masyarakat setelah diserahkan kepada DPR.

Bawaslu mana saja yang sudah memilih jalur mediasi, sekaligus ‘membangkang’ hirarki Bawaslu Sulut, Harianto tidak bersedia membeberkannya. “Semua datanya ada pada saya, tidak elok jika dibuka di media. Biar dibeberkan di DKPP saja,” tambahnya.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *