Ketua YLKI Sulut, Aldy Lumingkewas (kiri) Ketua LSM Rako, Harianto (tengah) dan Ketua MJKS, Stenly Towoliu (kanan). (Kolase bohusami, dok pln)
BOHUSAMI.ID, MANADO – Sejumlah aktivis pegiat anti korupsi dan perlindungan konsumen, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki hasil audit Satuan Pemeriksa Intern (SPI) tentang adanya temuan kelebihan bayar senilai Rp 41,8 miliar jasa alih daya (outsourcing) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Sulutenggo) kepada vendor.
Selain karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar dari temuan audit itu, pentingnya APH turun menelisik potensi korupsi tersebut, juga sebagai bentuk komitmen aparat terhadap pemberantasan tindak rasuah tanpa pandang bulu.
Karena itu, APH diharapkan dapat menjemput bola dengan memanggil manajemen PLN Sulutenggo agar persoalan ini bisa terang benderang.
“Bila APH, baik kepolisian maupun kejaksaan masih konsisten dengan instruksi Presiden Prabowo, sebaiknya segera ambil langkah memanggil manajemen PLN Sulutenggo,” ujar Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu.
Menurutnya Kejaksaan maupun Kepolisian sebagai aparat di garda depan dalam pemberantasan korupsi, harus berani mengambil inisiatif memeriksa manajemen PLN Sulutenggo.
“Info yang dipaparkan media saya kira sudah cukup jelas bahwa ada potensi penyimpangan bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga terjadi di tubuh PLN Sulutenggo,” tambahnya.
Sementara, senada dengan itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako), Harianto, mengatakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulut maupun Polda Sulut mengambil inisiatif menelisik dugaan tersebut, dapat menjadi suatu terobosan dalam upaya memberantas korupsi.
Menurut dia, APH tak perlu ragu karena indikasi adanya pelanggaran dari hasil audit SPI itu sudah sangat jelas.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut, Aldy Lumingkewas, menyayangkan manajemen PLN Sulutenggo yang terkesan tanpa langkah konkret menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika memang (merasa) benar, jelaskan saja secara terbuka kepada masyarakat agar polemik ini segera berakhir,” jelas Aldy Lumingkewas.
Menurut dia, penjelasan terbuka ini selain menjadi bukti bahwa PLN menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang baik, juga sekaligus menepis anggapan miring sejumlah pihak.
Bila APH belum bergerak, para aktivis ini siap memberikan data berdasarkan audit SPI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Hasil audit SPI menemukan adanya penyimpangan berupa kelebihan bayar senilai Rp 41,8 miliar yang diduga sudah dibayarkan PT PLN Sulutenggo ke vendor sebagai pihak ketiga selaku pengelola tenaga jasa alih daya (outsourcing).
Berdasarkan hasil audit SPI, seperti dikutip dari brignas-ri, ditemukan adanya kebocoran anggaran yang terstruktur terkait kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Dugaan penyimpangan jasa outsorcing yang diaudit SPI ini berbeda dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan laporan hasil temuan SPI tersebut, poin-poin krusial hasil audit tersebut mencakup kelebihan bayar Rp 41,8 miliar yang telah dibayarkan PLN kepada vendor dengan status tercantum sebagai “lebih bayar”.
Hal ini terjadi karena penagihan dari vendor tetap dibayarkan penuh oleh oknum internal meskipun item pekerjaan di lapangan tidak terealisasi atau tidak sesuai volume kontrak.
Audit SPI juga menemukan adanya hak tenaga kerja disunat vendor sebesar Rp1,2 miliar. Dana yang seharusnya menjadi upah atau tunjangan para pekerja alih daya diduga ditahan atau dipotong secara sepihak oleh perusahaan penyedia jasa.
Laporan Hasil Audit Internal/SPI itu bernomor 033PO REG 15SPI.01.01/INSP.SNT/2018 – Wilayah Sulutenggo, dengan subyek terlapor
General Manager Wilayah Sulutenggo periode 2017-2018, selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan pengawasan operasional di wilayah terkait.
Selain itu, Pejabat Pelaksana Pengadaan, selaku pihak yang tidak melakukan verifikasi dan koreksi terhadap formula/perhitungan penawaran harga vendor. Sementara, pihak ketiga dalam hal ini Vendor, berinisial PT JSS, PT C, PT DS, PT S dan PT FD.
PT C misalnya, audit menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan, di mana
jumlah tenaga kerja tidak sesuai dengan kontrak untuk periode Maret – Desember. Demikian juga PT DS yang tidak menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja, namun dana tetap terserap.
Temuan terkait dana cuci mobil dan pemeliharaan gedung/instalasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh PT S.
Menurut para aktivis, temuan audit SPI membeberkan kelemahan kontrol dan kecenderungan adanya pembiaran. Seluruh temuan dikategorikan sebagai “Kelemahan Kontrol”, di mana pejabat berwenang diduga sengaja tidak melakukan koreksi atas dokumen tagihan dan penawaran vendor.
Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
Kemudian Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang ada karena jabatan.
Menurut brignas-ri yang mengutip Boyke, Pemerhati Kebijakan Publik, temuan SPI ini menjadi indikasi kuat adanya “permainan” antara oknum internal PLN dengan vendor pemenang tender.
”Temuan SPI ini adalah bukti mahkota. Angka Rp 41,8 miliar itu bukan jumlah yang kecil. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya kesengajaan untuk membiarkan anggaran negara dirampok melalui paket pekerjaan fiktif,” ujar Boyke seperti dikutip media itu.
Menurut dia, adanya data resmi dari SPI itu, bukti-bukti berupa dokumen pendukung bila dibawa ke ranah hukum, dugaan kasus ini berpotensi menjerat pihak-pihak terlibat, melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Suluttenggo, Noven, yang dikonfirmasi Rabu (15/4/2026) melalui WhatsApp nomor +62 853-9818-0***, tak banyak menjelaskan dan hanya menyatakan soal itu sudah aman.
“Selamat sore pak, kalau saat ini aman pak, sudah sesuai dengan prosedur, saat ini sebagai informasi, pembayaran sudah terpusat,” tulisnya dalam pesan.
Pertanyakan Bukti Nyata Tindak Lanjut Temuan
Di sisi lain, klarifikasi PLN UID Suluttenggo terkait temuan Satuan Pemeriksa Intern (SPI) tahun 2021 itu dinilai Boy sebagai pengakuan lembaga yang seharusnya dibarengi bukti transparansi progres.
”Manajemen (sudah) mengaku itu temuan lama dan dalam proses penyelesaian. Pertanyaannya, ini sudah tahun 2026, mengapa prosesnya memakan waktu begitu lama. Mana bukti otentiknya jka memang sudah ditindaklanjuti. Seharusnya ada surat resmi penagihan atau instruksi pengembalian dana kepada vendor yang bersangkutan,” tegas Boyke, Sabtu (18/4/2026).
Ia menyayangkan tidak adanya dokumen yang dipublikasikan untuk membuktikan bahwa langkah administratif awal—yaitu menyurat ke vendor—telah dilakukan.
Mengenai pernyataan Noven di brignas-ri bahwa oknum yang terlibat telah memasuki masa pensiun (purnakarya), Boyke memberikan catatan hukum yang tegas.
Menurutnya, pejabat yang menduduki jabatan saat ini tetap yang harus bertanggung jawab karena jabatan strukturalnya, saat kasus ini ditemukan.
”Pejabat purnakarya memang hanya diminta keterangan jika kasus ini sudah masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, secara organisasi, pejabat struktural yang menjabat saat inilah yang memegang tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan beban kerugian perusahaan tersebut. Tidak bisa berlindung di balik status pensiun oknum,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, pada periode 2016 hingga pertengahan 2017, posisi General Manager (GM) PT PLN Suluttenggo dijabat Baringin Nababan, hingga serah terima jabatan (sertijab) pada 18 Agustus 2017 di Manado.
Selanjutnya yang menjabat pada tahun 2018 adalah Edison Sipahutar. Setelah Edison yang dipromosikan menjadi Executive VP Pemasaran di PLN Pusat, jabatan General Manager (GM) PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Suluttenggo dilanjutkan beberapa pejabat berikut sesuai urutan masa tugasnya:
- Christyono (2019 – 2020), resmi memimpin sejak 1 Januari 2019.
- Leo Maria Basuki Bremani (2020 – 2022), nenjabat hingga memasuki masa pensiun pada akhir September 2022.
- Johanes Avilla Ari Dartomo (2022 – 2024), resmi menjabat pada September 2022.
- Atmoko Basuki (Juli 2024 – Mei 2025), mulai bertugas pada akhir Juli 2024 setelah sebelumnya menjabat sebagai VP Pengendalian Anggaran Distribusi di PLN Pusat.
- Usman Bangun (Juni 2025 – sekarang),
resmi menjabat sebagai GM PLN UID Sulut.(dki)







