Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Diduga tak Transparan, Panitia Pilhut Desa Sea Disengketakan ke KIP Sulut

Raymod Pesik (kiri) dan Carla Gerret

BOHUSAMI.ID, MANADO  – Tidak transparan dan diduga banyak melakukan penyimpangan aturan, penyelenggaraan  Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, dibawa ke sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut). Terlapornya, jajaran panitia.

Raymond Pesik, Ketua Tim Pemenangan Villy Fricilya Pontororing (VFP), salah satu kandidat di Pilhut Desa Sea, menyerahkan berkas keberatan calon nomor Urut 03 itu, kepada KIP Sulawesi Utara (Sulut), Senin, 25 Mei 2026.

Penyerahan berkas keberatan sebagai bentuk protes atas sikap panitia penyelenggara pemilihan hukum tua (Pilhut) Desa Sea, pasca ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi.

Villy Fricilya Pontororing (VFP), saat mendaftar sebagai calon hukum tua Desa Sea.

“Kami harus meneruskan temuan kami ini ke KIP Sulut, agar masalahnya menjadi terang – benderang. Kami yakin, KIP Sulut akan bersikap adil dan tegas dalam memutuskan laporan kita,” ujar Raymond dikutip pilarmanado.com, Selasa (26/5/2026).

Dijelaskan Raymond, pihaknya memutuskan melakukan langkah hukum lantaran banyaknya hal yang diputuskan sepihak dan tak terbuka oleh penyelenggaran Pilhut yang merugikan VFP.

Dasar itulah kata dia, panitia penyelenggara Pilhut Desa Sea wajib memberikan klarifikasi melalui institusi resmi yang dibentuk pemerintah. Dengan begitu, jika nantinya terjadinya pengingkaran, panitia penyelenggara Pilhut akan diperhadapkan pada konsekuensi atau risiko hukum.

Komisioner KIP Sulut Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, Carla Christy Gerret, SP., saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan awal sengketa, pihaknya akan mempelajari dulu pokok – pokok pelaporan atau keberatan yang diajukan pemohon.

Selanjutnya kata Carla, komisioner KIP Sulut akan melayangkan surat ke pihak – pihak yang bersengketa untuk didengar keterangannya.

“Kita (KIP Sulut – red), akan melakukan mediasi terlebih dulu. Jika tidak ada kesepakatan atau jalan buntu, akan dilanjutkan ke ajudikasi,” ujar Carla.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *